KNKT: Tren Kecelakaan Penerbangan 2021 Naik, Total 66 Korban Tewas

  • Oleh : Fahmi

Senin, 20/Des/2021 15:04 WIB
Capt. Nurcahyo Utomo memaparkan capaian kerja pada subsektor moda transportasi udara di kegiatan laporaran Capaian KNKT 2021 di Jakarta, Senin (20/12/2021). Capt. Nurcahyo Utomo memaparkan capaian kerja pada subsektor moda transportasi udara di kegiatan laporaran Capaian KNKT 2021 di Jakarta, Senin (20/12/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan capaian kerja sepanjang tahun 2021. 

Kasubkom IK Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo mengungkapkan, tren kecelakaan penerbangan sepanjang 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. 

Baca Juga:
Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines Terjun Bebas, Penumpang Terlempar dari Kursi hingga 50 Terluka

KNKT mencatat tren kecelakaan tahun ini mencapai 24,1 per satu juta penerbangan. Sementara pada 2020, tren kecelakaan mencapai 19,41 per satu juta penerbangan. KNKT menyebut tren tersebut diolah dari data keberangkatan 51 bandar udara. 

Dijabarkan, terdapat sembilan kecelakaan dan sembilan kejadian serius penerbangan dari 18 investigasi yang telah dilakukan. Dari jumlah itu, puluhan orang dinyatakan meninggal dan atau hilang. 

Baca Juga:
Hilangnya Pesawat Smart Aviation, Diduga Jatuh di Area Pegunungan

"2021, sebanyak 66 meninggal dunia/hilang. Satu orang luka parah," ujar Nurcahyo Utomo dalam konferensi pers capaian KNKT 2021 di kantor KNKT Jakarta, Senin (20/12/2021). 

Nurcahyo menjabarkan, kecelakaan dan kejadian serius itu terjadi dalam beberapa jenis peristiwa. Beberapa di antaranya yaitu satu peristiwa kehilangan kontrol di lapangan (loss control on ground), satu undershoot/overshoot, dan satu kegagalan atau kerusakan sistem/komponen (pembangkit listrik). 

Baca Juga:
Bandara AP II Buka Rute Baru pada 2024, Ini Maskapai dan Jalur Penerbangannya!

Selanjutnya ada empat peristiwa kegagalan atau kerusakan sistem/komponen (nonpembangkit listrik), enam peristiwa Runway Excursion, tiga peristiwa kehilangan kontrol dalam penerbangan dan masing-masih satu peristiwa pada penerbangan terkendali di medan serta kontak landasan pacu abnormal. 

Terkait itu, KNKT mengaku telah menerbitkan 31 rekomendasi otoritas penerbangan sipil Indonesia, operator pesawat udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan dan operator bandar udara. Namun, hampir setengah rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti. 

"44 persen rekomendasi belum ditindaklanjuti, 56 persen sudah ditindaklanjuti," papar Nurcahyo.(fhm)