Oleh : Redaksi
ACEH (BeritaTrans.com) - embaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan di provinsi itu untuk melaut saat peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh karena pada 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.
"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi keputusan adat ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu, 25 Desember 2021.
Baca Juga:
Pantau Langsung Evakuasi KMP Tunu Pratama, Menhub Dudy Instruksikan KNKT Investigasi
Miftach mengatakan hari pantang melaut telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh. Nelayan yang melanggar hari pantangan melaut akan disanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.
"Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ujarnya.
Baca Juga:
Kemenhub dan KKP Serah Terima Keputusan Bersama Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan
Miftach menuturkan, pada 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantangan melaut karena setiap tanggal itu ada peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh, apalagi sebagian besar korbannya keluarga nelayan.
"Pantangan ini satu hari penuh, mulai dari tenggelamnya matahari sampai dengan tenggelamnya matahari sehari setelahnya," kata Miftach.(amt/sumber:viva.co.id)
Baca Juga:
Soroti Kecelakaan Kapal di Sanur, DPR: Sistem Kespel dan SDM Harus Dievaluasi!