Hari Ini Peringati 17 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Dilarang Melaut

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 26/Des/2021 11:39 WIB
Foto:istimewa Foto:istimewa

ACEH (BeritaTrans.com) - embaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan di provinsi itu untuk melaut saat peringatan 17 Tahun Tsunami Aceh karena pada 26 Desember telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut. 

"Kami berharap agar para nelayan dapat mematuhi keputusan adat ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Sabtu, 25 Desember 2021.

Baca Juga:
Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sambut Arus Balik Mudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Miftach mengatakan hari pantang melaut telah diputuskan dalam musyawarah besar sejak 2005 atau 16 tahun lalu pascatsunami melanda Aceh. Nelayan yang melanggar hari pantangan melaut akan disanksi tegas sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

"Sanksinya kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga Panglima Laot," ujarnya.

Baca Juga:
Kemenhub Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Voyage Kedua Jakarta- Semarang

Miftach menuturkan, pada 26 Desember ditetapkan sebagai hari pantangan melaut karena setiap tanggal itu ada peringatan bencana alam gempa dan tsunami di Aceh, apalagi sebagian besar korbannya keluarga nelayan. 

"Pantangan ini satu hari penuh, mulai dari tenggelamnya matahari sampai dengan tenggelamnya matahari sehari setelahnya," kata Miftach.(amt/sumber:viva.co.id) 

Baca Juga:
Rute Kapal Baru Buleleng-Raas Dibuka untuk Antisipasi Lonjakan Pemudik dari Bali saat Lebaran