Menyusul Pencabutan Larangan Ekspor Batu Bara, Kemenhub Kembali Terbitkan SPB untuk 18 Kapal

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 14/Janu/2022 13:41 WIB
Kapal MV Princess Doris (ist/feetmon) Kapal MV Princess Doris (ist/feetmon)

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Menyusul pencabutan larangan ekspor batubara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022  tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

SPB diterbitkan bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian ESDM) untuk melakukan ekspor batubara.

Baca Juga:
Tiket Mudik Gratis Kapal Laut Sedot Minat Masyarakat

Pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antarMenteri tentang Pasokan Batubara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Transformasi Digital Pelabuhan dengan Sistem Single Submission Pengangkut, Uji Coba di 46 Pelabuhan

Dia menjelaskan, Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi  yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

“Menindaklanjutinya maka Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Bahas Perubahan Aturan Pelayaran Kapal Wisata dan Pesiar Asing di Perairan Indonesia

18 kapal tersebut antara lain kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom.

Selanjutnya MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona. (omy)