Truk Seruduk Kendaraan di Lampu Merah, Sejumlah Pengendara Bergelimpangan dan Tutup Usia

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 21/Janu/2022 09:17 WIB


Truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Rapak, Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022.

Truk tronton yang menyebabkan kecelakaan di Rapak, Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga:
Kecelakaan Truk Kontainer di Depan Polsek Bekasi Kota Akibatkan Kemacetan

Suasana di simpang Rapak, Balikpapan usai kecelakaan.Suasana di simpang Rapak, Balikpapan usai kecelakaan.

Salah satu mobil yang ringsek dalam kecelakaan maut di Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga:
3 Mobil Tabrakan Beruntun di Margonda Depok

Salah satu mobil yang ringsek dalam kecelakaan maut.

BALIKPAPAN (BeritaTrans.com) - Truk angkut kontainer menyeruduk sejumlah kendaraan. Sejumlah pengendara kontan bergelimpangan dan tutup usia.

Insiden tabrakan beruntun itu terjadi di turunan simpang traffic light Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim),  pada Jumat, 21 Januari 2022, pukul 06.30 Wita.

Baca Juga:
4 Kendaraan Tabrakan Beruntun di KM 35 Tol JORR Arah Setu, Lalu Lintas Sempat Padat

Tabrakan maut itu bermula dari truk tronton berwarna merah bermuatan kontainer yang mengalami rem blong saat melintasi turunan simpang lampu lalu lintas Muara Rapak.

Tronton tersebut kemudian menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah. Pantauan di lapangan, puluhan orang menjadi korban atas peristiwa itu. Ada yang tergeletak di jalanan bahkan ada yang terjepit di dalam kendaraan.

Sejumlah petugas gabungan baik dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Petugas Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan serta relawan tengah mengevaluasi korban.

"Sangat cepat kejadiannya, karena dari atas itu truk melaju dan tidak terkendali," kata Ahmad Sukri, salah seorang relawan kebencanaan Balikpapan.

Dari pantauan CCTV yang tersebar di media sosial, truk tronton yang mengalami rem blong meluncur jauh hingga samping Masjid Al- Munawar. Truk melaju dari arah KM 1 dan menghantam barisan kendaraan yang berhenti. Bahkan usai menghantam kendaraan di depannya, truk tetap melaju. 

"Diduga remnya blong itu. Karena kondisi dari atas dia sangat laju dan tidak berhenti. Sementara ini ada belasan korban yang dievakuasi," imbuh Sukri.

Diketahui, turunan simpang Muara Rapak termasuk dalam kondisi rawan tabrakan, lantaran kerap terjadi tabrakan beruntun. 

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Kombes Sonny Irawan mengatakan, ada enam unit mobil dan 10 sepeda motor yang ditabrak truk tronton.

Saat peristiwa nahas ini terjadi, semua kendaraan itu sedang berhenti di lampu merah.

"Ada sebuah truk kontainer yang kami terima sementara informasinya mengalami rem blong. Kemudian, kendaraan yang berhenti di lampu merah, akhirnya tertubruk," kata Sonny di lokasi kejadian, Jumat.

Sebanyak lima orang yang dilaporkan tewas dalam kecelakaan ini, sedangkan korban luka jumlahnya masih didata polisi.

Adapun sopir truk tronton, disebut Sonny dalam keadaan sehat. Pengemudi truk itu kini sudah diamankan polisi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan MA, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi saat melintas di lampu merah Muara Rapak. 

"Keterangan supir tuk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," kata Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022). 

Dedi menuturkan akibat rem blong tersebut, truk yang dikendarai M Ali kemudian menghantam sejumlah kendaraan yang tengah mengantre di lampu merah Muara Rapak tersebut. Kecelakaan maut ini juga telah merenggut korban jiwa.

Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), kata Dedi juga telah bergerak cepat untuk mendalami serta mengusut penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan beruntun di Balikpapan.

Polisi menyebut sopir truk melanggar dua aturan. Dalam aturan truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, namun sopir truk atas nama M Ali (47) itu tetap bandel melintas di lokasi kejadian.

"Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan)" ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/1/2022).

Aturan yang dilanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian, atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

"Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ," tegas Yusuf.

Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

"(Pelanggarannya) Dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," kata Yusuf.

Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran lain di kasus kecelakaan maut ini. Pemilik kendaraan juga akan didalami.

"Itu nanti pendalaman lebih lanjut, bagaimana maintenance (perawatan kendaraan), kan harus kita periksa, kita belum periksa ke sana," tuturnya.

"Kita baru fokus kepada penanganan keselamatan korban. Sama pembersihan TKP supaya bisa lagi digunakan itu jalan," paparnya.