Permudah Pelaku Usaha, KKP Hadirkan Aplikasi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Perikanan

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 25/Janu/2022 19:09 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berinovasi memberikan beragam kemudahan untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan. Teranyar, aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan secara online hadir di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. 

Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menerangkan adanya aplikasi tersebut dapat mendukung peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap. Selain itu juga mendukung kebijakan penangkapan terukur yang menjadi prioritas KKP. 

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

“Aplikasi ini telah diujicobakan di PPS Nizam Zachman Jakarta selama 4 bulan terakhir. Setelah ini bisa kita coba ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap seluruh Indonesia,” ujarnya pada peluncuran aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan di PPS Nizam Zachman hari ini. 

Lebih lanjut ia mengatakan, layanan tersebut terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Sehingga tidak hanya memudahkan pelaku usaha dalam proses pembayaran pungutan jasa kepelabuhanan, namun juga mendukung kinerja petugas di pelabuhan perikanan. 

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Tri Aris Wibowo mengatakan jumlah transaksi penerimaan PNBP pelayanan jasa kepelabuhanan PPS Nizam Zachman Jakarta mencapai ribuan transaksi per tahun. Hadirnya layanan ini juga merupakan rekomendasi tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

“Saya mendapat laporan bahwa sebelumnya sering terdapat kesalahan dalam pembuatan kode billing yang dilakukan oleh para pengguna jasa, misalnya kode satker, jumlah volume waktu tambat/labuh dan total rupiah yang harus disetorkan,” tuturnya. 

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPS Nizam Zachman Bagus Oktori Sutrisno menjelaskan kapal perikanan yang masuk ke PPS Nizam Zachman wajib untuk melaporkan kedatangannya kepada petugas syahbandar perikanan untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK). 

“Kenapa wajib lapor, karena STBLKK ini nantinya akan digunakan dalam aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Sehingga semua kapal yang masuk ke pelabuhan dapat pula terdata dengan baik,” tandasnya. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan  pengembangan berbagai layanan aplikasi terintegrasi terus dilakukan KKP. Langkah ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk memberikan beragam kemudahan bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.(fhm)