Satpol PP Usir Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar di Malinau Kalimantan Utara

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 02/Feb/2022 20:56 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air diusir paksa dari bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara oleh pemerintah Kabupaten Malinau. Pengusiran itu terjadi setelah 10 tahun Susi Air di Malinau melayani rute reguler dan perintis. 

Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser menuturkan kronologis hingga kejadian hari ini. 

Baca Juga:
Ditjen Hubud Terus Monitor Pascapenyerangan Pesawat Susi Air PK - BVY di Lapter Paro

"Bulan November tahun 2021, kami membuat surat permohonan untuk perpanjang sewa hanggar untuk tahun 2022, tetapi dibalas dengan surat penolakan perpanjangan dan tidak diberikan alasan," kata dia saat dihubungi, Rabu (2/2/2022). 

Dia mengatakan perseroan telah memohon untuk diberikan waktu enam bulan, karena ada beberapa pesawat yang sedang long maintenance atau mesinnya sedang overhaul. 

Baca Juga:
Siapa Pemilik Bandara Malinau, Lokasi Diusirnya Pesawat Susi Air?

Setelah bersurat beberapa kali dengan permohonan perpanjang minimal 3 bulan, permohonan itu masih ditolak. 

"Hari ini kami dengan paksa dipindahkan pesawat kami keluar dari hangar tersebut," ujarnya. 

Baca Juga:
Smart Cakrawala Aviation Jadi Penghuni Baru Hanggar di Bandara Malinau

Dia menuturkan untuk tahun 2022 Susi Air juga yang telah menang kontrak perintis pemerintah dan juga kontrak daerah. 

"Tetapi malah kami yang diminta untuk pindah," kata dia. 

Dalam foto dan video yang diterima Tempo, terlihat satpol PP dan pemerintah kabupaten Malinau sedang berada di hanggar Susi Air. Dengan mendorong, para petugas satpol PP mengeluarkan tiga pesawat ke luar hanggar tersebut.(fhm/sumber:tempo)