Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Ahli Ukur Kapal Metode Khusus

  • Oleh : Naomy

Kamis, 03/Feb/2022 09:24 WIB
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Guna meningkatkan kompetensi di bidang pengukuran kapal, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) teknis yang bertugas di bidang pengukuran kapal. Salah satunya dengan menggelar Inhouse Training Pengukuran Kapal Metode Khusus yang digelar selama tiga hari mulai tanggal 2 - 4 Februari 2022.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menjelaskan, kegiatan Inhouse Training ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal, khususnya bagi kapal-kapal yang akan melewati Terusan Suez.

Baca Juga:
Jelang Angleb, Tim Ditkapel Uji Petik Kapal Penumpang di Pelabuhan Samarinda

"Inhouse Training kali ini diikuti oleh 30 orang peserta dengan materi yang menarik yaitu Measurement of Suez Canal Tonnage, Measurement of Panama Canal Tonnage dan Maxsurf," ujar Ahmad, Kamis (3/2/2022).

Dia menjelaskan pengukuran kapal metode khusus ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang pengukuran kapal 1969 (TMS 1969) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 1989 Tanggal 25 Januari 1989 tentang Pengesahan Internasional Convetion On Tonnage Measurement Of Ship's, 1969.

Baca Juga:
Kemenhub Hadiri Sidang IMO HTW ke-10 di London

"Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap kapal sebelum beroperasi diwajibkan untuk dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh menteri," tuturnya.

Namun, tidak semua kapal diukur menggunakan metode khusus tersebut. Untuk kapal-kapal yang berukuran < 24 Meter, pengukuran kapal menggunakan metode pengukuran dalam negeri. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Mediasi Permasalahan Kerja Pelaut di Atas Kapal

Kapal-kapal yang berukuran panjang  > 24 Meter menggunakan metode pengukuran internasional sebagaimana diatur dalam TMS 1969 dan PM 45 Tahun 2021.

"Untuk kapal-kapal yang akan melewati terusan tertentu seperti Suez dan Panama, pengukuran kapal menggunakan metode pengukuran khusus," ujar Ahmad.

Dia berharap dengan adanya Inhouse Training ini dapat meningkatkan  kualitas SDM para peserta, sehingga dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pengguna jasa perkapalan.

"Output Inhouse Training ini nantinya setiap peserta akan memeroleh sertifikat Pengukuran Kapal Metode Khusus," tutupnya.

Sebagai informasi, narasumber yang membawakan materi dalam kegiatan ini adalah Direktur RINA CLAS, Tim expert Ahli ukur kapal Ditjen Hubla serta Akademisi (Dosen Universitas Dharma Persada). (omy)