KSAD Dudung Benarkan Brigjen Tumilaar Ditahan di RTM Depok, Ini Alasannya

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 23/Feb/2022 00:51 WIB
Foto:istimewa/kompas.com Foto:istimewa/kompas.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman membenarkan kabar bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan.

Ia mengungkapkan, Tumilaar ditahan karena sebagai prajurit bertindak “di luar tugas pokok” dan tak seizin dirinya.

Baca Juga:
Danrem Merauke Brigjen TNI Agus Widodo Bagikan Tambahan Gizi untuk Anak yang Alami Stunting

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung, dikutip dari Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ia menambahkan.

Baca Juga:
Kecelakaan Rombongan KSAD Dudung di Papua: 2 Tewas, 3 Meninggal

Sebelumnya, kabar mengenai penahanan Junior Tumilaar mengemuka usai beredarnya foto selembar surat yang ditulis tangan atas nama dirinya di media sosial, kemarin.

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Baca Juga:
Peringati Ulang Tahun ke 25 Bintara TNI AD tahun 97 Gelar Baksos

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Tumilaar disebut telah ditahan pada 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).

Disebutkan pula, Junior memohon diampuni karena membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis surat tersebut.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Kabar tentang Tumilaar sempat viral karena sebuah video beredar di media sosial menampilkan dirinya mengamuk di Sentul City terkait sengketa lahan dengan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Penjelasan KSAD Dudung Soal Brigjen Tumilaar Ditahan di RTM Depok

Dalam video tersebut, tampak ia meluapkan emosinya kepada pihak PT Sentul City saat berada di lokasi sengketa lahan.

Sebelumnya, ia pernah menyampaikan bahwa tindakan PT Sentul City termasuk pelanggaran HAM.(amt/sumber:kompas.com) 

 

 

Tags :