Daop 1 Jakarta Bongkar 326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol

  • Oleh : Fahmi

Senin, 14/Mar/2022 13:10 WIB
Penertiban bangunan liar di antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol pada Senin (14/4/2022). Penertiban bangunan liar di antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol pada Senin (14/4/2022).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sekitar jalur KA antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol pada Senin (14/3/2022). 

Penertiban ini dilakukan bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personil dan guna untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) serta keamanan masyarakat. 

Baca Juga:
Truk Air Mineral Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Resmi Tak Terjaga

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan terdapat sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen. 

Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif, sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri. 

Baca Juga:
Jadwal LRT Jabodebek Sabtu 20 April, Tarif Promo Terjauh hanya Rp 10.000

"Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut," ujar Eva dikutip dari keterangan resmi, Senin (14/3/2022). 

Eva menjelaskan, PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 173 "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian." 

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” . 

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api." 

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007. 

Eva juga menjelaskan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA. Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA. 

"PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman," pungkas Eva. (Fhm)