Standar Emisi Baru Euro 4 Mobil Diesel 12 April Mulai Diberlakukan

  • Oleh : Taryani

Minggu, 03/Apr/2022 13:27 WIB
Ilustrasi salah satu pabrikan kendaraan bermesin diesel. (Ist.) Ilustrasi salah satu pabrikan kendaraan bermesin diesel. (Ist.)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Masyarakat diminta bersiap-siap jelang penerapan standar emisi baru bagi kendaraan diesel Euro 4 di Indonesia yang berlaku mulai 12 April 2022.

Pemerintah menyebut pengetatan ambang batas emisi kendaraan perlu dilakukan agar berkontribusi pada pengurangan polusi dan kerusakan lingkungan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 terkait standar emisi kendaraan diesel di Indonesia yang berubah dari sebelumnya Euro 2 ke Euro 4.

Berdasarkan peralihan ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan,  semua kendaraan diesel dengan teknologi yang mengacu pada standar emisi gas buang Euro 2 tidak lagi bisa digunakan.

"Mulai 12 April sudah ada ketentuan dan regulasi mobil baru yang diproduksi sudah harus standar Euro 4," kata Menperin Agus Gumiwang.

Perubahan standar emisi ini juga menuntut produsen kendaraan untuk mengubah teknologi mesin agar emisi yang keluar sesuai aturan.

Meskipun beberapa pabrikan sudah mendeklarasikan produk mesin diesel Euro 4, seperti misalnya Fuso, Hino, hingga Isuzu.

Mitsubishi Fuso, salah satu produsen truk diesel di dalam negeri, menjelaskan penyesuaian tidak hanya pada sisi mesin dan teknologi, melainkan juga pada jenis bahan bakar.

Menurut Fuso, bahan bakar harus mengandung kadar sulfur di bawah 50 ppm, sedangkan untuk standar Euro 2 boleh mengandung kadar sulfur sampai di bawah 500 ppm.

Pada umumnya, mesin diesel Euro 4 menggunakan sistem commonrail tanpa pompa injeksi. Kemudian juga dilengkapi Exhaust Gas Recirculation (EGR) dan Diesel Oxidation Catalysts (DOC).

Standar emisi yang dikeluarkan pada Euro 2 dan Euro 4 memiliki berbagai perbedaan. Batas emisi Euro 2 (diesel) yaitu CO: 1,00 g/km HC + NOx: 0,70 g/km PM: 0,08 g/km, sedangkan untuk Euro 4 CO: 0,50 g/km HC + NOx: 0,30 g/km NOx: 0,25 g/km PM: 0,025 g/km.

Rencana perubahan standar emisi diesel ke Euro 4 sebenarnya sudah dijadwalkan sejak April 2021 lalu. Namun, terpaksa ditund akibat dampak dari pandemi Covid-19. (tr/Sumber:CNN)