Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, persyaratan terbaru ini berlaku periode 05 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Danang menjelaskan, syarat perjalanan udara kini sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
"Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19," ujar Danang pada keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Angkasa Training Center Lion Air Group untuk Pendidikan Gratis Pramugari dan Pramugara
Syarat penerbangan
Danang menyatakan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.
"Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan," kata Danang.
Danang menambahkan, selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%.(fhm)