Ini Syarat Terbang Naik Pesawat Lion Air Group Terbaru, Penumpang Tidak Perlu Swab Asalkan...

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 06/Apr/2022 04:59 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID). 

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, persyaratan terbaru ini berlaku periode 05 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. 

Baca Juga:
INACA: Iuran Pariwisata jadi Beban Tambahan Penumpang dan Maskapai Penerbangan

Danang menjelaskan, syarat perjalanan udara kini sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19," ujar Danang pada keterangan resmi, Selasa (5/4/2022). 

Baca Juga:
Tony Fernandes Kembali Terpilih Sebagai CEO Capital A

Syarat penerbangan 

  • Penumpang dengan dosis penuh sudah melakukan vaksinasi dosis satu, dua dan booster, maka tidak perlu melampirkan RT-PCR atau Antigen. 
  • Penumpang dengan kategori hanya melakukan vaksinasi dosis dua, harus melakukan swab antigen dengan hasil yang berlaku 1x24 jam atau melakukan swab RT-PCR dengan hasil 3x24 jam. 
  • Bagi penumpang yang hanya melakukan vaksinasi dosis satu (pertama), maka harus melakukan swab RT-PCR, hasil berlaku 3x24 jam. 
  • Penumpang yang tidak divaksin dengan kategori khusus atau penumpang dengan penyakit penyerta (komorbid) harus menunjukan surat keterangan dari dokter dan hasil swab RT-PCR dengan hasil 3x24 jam. 
  • Sedangkan bagi penumpang anak usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib menujukan bukti vaksin tetapi tetap harus didampingi dengan orang yang sudah memenuhi syarat perjalanan udara tersebut. 

Danang menyatakan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan  serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat. 

Baca Juga:
Pelita Air Persembahkan "Kartini Flight" untuk Apresiasi Makin Pentingnya Peran Perempuan

"Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan," kata Danang. 

Danang menambahkan, selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%.(fhm)