Oleh : Fahmi
BAKASI (BeritaTrans.com) - Sejumlah agen tiketing bus di Terminal Induk Kota Bekasi, Jawa Barat mulai memberlakukan syarat booster bagi penumpangnya. Hal itu juga menyusul aturan ketetapan dari Pemerintah yang berlaku efektif sejak 5 April 2022.
Pada hari Rabu (6/4/2022) ini, agen bus tujuan Sumatera Barat sudah mulai menerapkan syarat vaksin booster bagi penumpangnya. Penumpang yang belum melakukan booster juga diperbolehkan naik dengan menyertakan hasil swab antigan atau PCR.
Baca Juga:
Terminal Bekasi Gelar Ramp Check Persiapan Mudik Lebaran 2023, Ditemukan Bus Tak Laik Jalan
"Syaratnya vaksin booster aja. Sudah (diterapkan). Ada yang swab juga, masih tetap itu kayak penumpang keluarga, yang tadi," kata tiketing bernama Tita di Loket Terminal Bekasi, Rabu (6/4/2022).
Tita mengatakan, penumpang saat ini juga masih dibebaskan karena belum adanya pemeriksaan saat di terminal maupun di perjalanan.
Baca Juga:
Dishub Kota Bekasi Bersama BPTJ Gelar Ramp Check di Terminal, 7 Bus Tak Laik Jalan
Untuk saat ini, menurut Tita jumlah penumpang busnya masih stasbil. Tidak ada oenurunan dan belum ada juga pelonjakan.
"Alhamdulillah penumpang kita ramai, adalah meski tidak banyak," ungkap Tita.
Baca Juga:
Awal Puasa, Terminal Bekasi Masih Sepi Penumpang Bus Berangkat juga Tiba
Tita juga menyebutkan menjeleng lebaran akan ada kenaikan harga tiket. Namun, untuk saat ini belum diberlakukan naik. Agen tersebut menyebutkan kenikan akan terjadi saat memasuki sepekan dan sesudah lebaran atau H-7 dan H+7.
"Kenaikan tiket kita belum, biasanya nanti tu seminggu sebelum sampai seminggu sesudah baru naik," ujar Tita.(fhm)