Penerbangan Internasional di Bandara Kualanamu Dibuka, Begini Persiapannya

  • Oleh : Fahmi

Senin, 11/Apr/2022 23:24 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

MEDAN (BeritaTrans.com) - Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah II Medan, Agustono menerangkan Kualanamu International Airport (KNIA) di Kecamatan Beringan, Kabupaten Deliserdang, sudah dibuka untuk penerbangan luar negeri. 

Ini dilakukan sesuai dengan terbitan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022 lalu. 

Baca Juga:
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran

“Sudah dibuka sejak diterbitkannya SE dari Kemenhub, namun dalam penerbangan udara ini tidak sesederhana yang dibayangkan, seperti naik bus, di situ ada aturan langsung dilaksanakan. Kalau di bandara perlu ada waktu jeda untuk melakukan persiapan,” terang Agustono, Senin (11/4/2022). 

Supaya tidak gegabah, dan persiapan betul-betul matang untuk penerbangan luar negeri ini, pihak bandara sudah melakukan rapat ke semua pihak terkait dibukanya KNIA untuk penerbangan luar negeri. 

Baca Juga:
Bandara Kualanamu Terapkan National Logistic Ecosystem

“Intinya, sudah dibuka tinggal nanti persiapan airlinenya, bagaimana nanti menata jadwal penerbangannya sehingga tidak terjadi penumpukan. Sebab di bandara ini tidak boleh sepihak tetapi banyak pihak dan bekerja atas kolaborasi. 

Terkait penerapan Protokol kesehatan (Prokes) menurut Agustono ada kelonggaran sehingga ada kemudahan masuk ke Indonesia. Cuman ada persyaratannya, kalau ada gejala virus corona ia harus dikarantina selama lima hari,” jelasnya. 

Baca Juga:
Tiba di Bandara Kualanamu, Penerbangan Perdana Qatar Airways Disambut Water Salute

Sebelumnya, sesuai dengan keterangan pers dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan Ada sepuluh bandara internasional tersebut dibuka perjalanan luar negeri yakni. 

Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Kualanamu Sumatera Utara, dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie. 

Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan diantaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia,” katanya. 

“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, satgas bandar udara, kantor kesehatan pelabuhan, kementerian/lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” tandasnya.(fh/sumber:waspada)