Eselon I-V Dialihkan Jadi pejabat Fungsional: Tunjangan Dijamin Nggak Berubah

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 12/Apr/2022 14:26 WIB


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan garansi pasti aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan kehilangan tunjangan meski dipindah ke jabatan lainnya.

Ketentuan tersebut sejalan dengan langkah penyederhanaan birokrasi yang terus digencarkan pemerintah, dalam kaitan ini mengalihkan pejabat Eselon III, eselon IV, dan eselon V sebagai pejabat fungsional.

Baca Juga:
Menhub Lantik 2.079 Perwira Calon ASN, Ajak Majukan Transportasi

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 50/2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. Aturan ini diteken Jokowi pada 4 April lalu.

Aturan ini terbit sejalan dengan terjadinya perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak pada perusahaan pengaturan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Baca Juga:
Rincian Formasi CPNS 2023, Total Lowongan untuk Satu Juta Orang

"Bahwa pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," tulis aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (12/4/2022).

Adapun jumlah tunjangan yang diterima PNS yang berpindah jabatan pun tetap sama yakni tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga tunjangan lainnya. Jokowi sendiri menjamin tunjangan mereka tidak akan berkurang meski dipindah ke jabatan lain.

Baca Juga:
Menpan RB: ASN Harus Langsung Fokus Tugas Layani Masyarakat Usai Libur Lebaran

"Dalam hal penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya," bunyi pasal pasal 2 ayat (4).

Aturan tersebut berlaku sampai para abdi negara yang bersangkutan mendapatkan promosi jabatan atau mutasi kepegawaian. Meski demikian, aturan ini tidak akan berlaku jika pejabat diberhentikan pembayaran penghasilan perundang-undangan.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah telah melakukan penyederhanaan birokrasi sebanyak 44.870 jabatan di 91 kementerian/lembaga.

Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selalu menekankan birokrasi pemerintahan yang lebih sederhana. Pasalnya. Jokowi melihat birokrasi pemerintah masih ruwet.

"Mohon maaf, kita mulai pangkas. Untuk apa? Agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan perubahan dunia yang berubah sebegitu cepatnya," kata Jokowi pada akhir 2019 lalu.

Sebagai informasi, jabatan struktural pemerintahan telah disederhanakan menjadi 2 level untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah kepada publik.

Keputusan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang diteken pada 13 November 2019 lalu.

Sumber: cnbcindonesia.com

Tags :