Perda RTRW Sulawesi Selatan Terbit, KKP : Produk Hukum Pertama Hasil Integrasi Muatan Perairan Pesisir Pasca UU Cipta Kerja

  • Oleh : Fahmi

Senin, 16/Mei/2022 05:37 WIB
Istimewa. Foto/dok.KKP Istimewa. Foto/dok.KKP

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus mendorong percepatan integrasi materi teknis muatan perairan pesisir ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Terbaru, Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 pada 22 April 2022 lalu. 

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tersebut menjadi produk hukum pertama hasil integrasi materi teknis muatan perairan pesisir atau dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. 

“Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dari 34 provinsi, 10 provinsi menyatakan tidak ada perubahan materi teknis muatan perairan pesisir sehingga dapat dilakukan proses integrasi dengan RTRW Provinsi antara lain Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Papua Barat,” jelas Victor dalam keterangan resmi, Ahad (15/5/2022). 

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

“Sementara itu, 24 provinsi menyatakan terdapat perubahan materi teknis muatan perairan pesisir sehingga perlu menyusun materi teknis perairan pesisir sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” imbuhnya. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi berupa dokumen final RZWP-3-K yang terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biota laut serta arahan pengelolaan ruang laut. 

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

Selain itu, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi harus mempertimbangkan aspek kedaulatan dan kesatuan wilayah, keberlanjutan, kesatuan ekosistem, pengarusutamaan ekonomi biru dan kebencanaan. 

Sejalan dengan itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto juga menerangkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 ini sekaligus mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039.(fhm)