DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Kendaraan Umum Rp 10.000

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 08/Jun/2022 18:56 WIB
LRT Jabodebek. (Dok.KAI) LRT Jabodebek. (Dok.KAI)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyetujui usulan tarif intergrasi Rp 10.000 yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Komisi B yang dimandatkan untuk memberikan rekomendasi tarif integrasi mengeluarkan keputusan untuk menyetujui usulan tarif tersebut. 

Baca Juga:
DAMRI Sukses Antarkan 290 Ribu Jemaah Haji Tahun 2024

"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transprotasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi masal," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail saat memimpin rapat, Selasa (7/6/2022). 

Menurut Ismail, Komisi B mengingatkan tarif intergrasi tak boleh lebih besar dari Rp 10.000. Hal karena dana yang digunakan berasal dari  dana Public Service Obligation (PSO).  

Baca Juga:
DAMRI Tingkatkan Layanan Perintis di Surabaya Demi Kembangkan Wilayah 3TP

Komisi B juga meminta agar kebijakan tarif integrasi bisa dievaluasi setiap enam bulan selama satu tahun. 

"(Evaluasi) setiap enam bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi masal," tambah Ismail. 

Baca Juga:
Melalui Konektivitas Antarmoda, Kemenhub Dorong Pariwisata Banyuwangi

Tarif terintegrasi rencananya akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. 

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat Keputusan Gubernur untuk penerapannya. 

Akan ada uji coba selama dua pekan, tarif terintegrasi dipatok Rp 10.000 untuk durasi tiga jam perjalanan. 

Kendaraan umum yang akan terintegrasi dalam sistem tersebut berupa moda transportasi bus transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.(fh/sumber:kompas)