Izin Operasi Drone Lebih Mudah dengan Aplikasi Sipudi dan Sidopi-Go

  • Oleh : Naomy

Rabu, 15/Jun/2022 05:34 WIB
Nur Isnin Nur Isnin

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (Sidopi-Go) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (Sipudi) secara daring di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. 

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud), Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Gelar Pelatihan Kehumasan di Wilayah Bandara Cilacap dan Sekitarnya

“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perijinan yang lebih mudah, singkat dan transparan,” jelas Nur Isnin, Selasa (14/6/2022). 

Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (Sidopi-Go) merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia. 

Baca Juga:
Sempat Ditutup Sejak 2021, Penerbangan Sentani-Kiwirok Dibuka Kembali

Dengan aplikasi ini persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara real time. 

"Hal ini sejalan dengan peningkatan trend utilisasi drone di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:
Indonesia Bareng Australia Gelar Konferensi Aviasi Keamanan Siber

Selanjutnya, sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (Sipudi) merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online), sehingga pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat  menjadi role model atau acuan untuk proses perizinan, khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas," pungkas Nur Isnin. (omy)