Berantas IUU Fishing, KKP Perkuat Peran Pelabuhan Perikanan

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 22/Jun/2022 14:55 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen untuk memberantas praktik perikanan ilegal, tidak terlaporkan dan menyalahi aturan (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF). Salah satu upayanya melalui penguatan peran pelabuhan perikanan sebagai implementasi ratifikasi Port State Measures Agreement (PSMA). 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menjelaskan ratifikasi tersebut telah disahkan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2016. Adanya ratifikasi PSMA ini juga mempertegas posisi dan komitmen Indonesia dalam memberantas aktifitas IUU Fishing. 

Baca Juga:
Jaga Luat dan Ikan, Kementerian-KP Minta Pokmaswas Jadi Agen Pengawasan Kepada Masyarakat

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah RI ikut mendorong pemberantasan kegiatan IUU Fishing melalui penguatan kerja sama antar pelabuhan dan telah menerima untuk mengerjakan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian PSMA tersebut,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Virtual Information Meeting of Port State Measures Agreement, di Jakarta, kemarin Selasa (21/6/2022). 

Sementara itu, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Peraturan ini berisi tentang pelaksanaan PSM, kelembagaan, mekanisme dan prosedur kapal asing masuk ke pelabuhan, pendidikan dan pelatihan petugas PSM, serta monitoring dan pelaporan. 

Baca Juga:
KKP Bawa Ikan Indonesia Tampil di Pameran Seafood Amerika

Selain itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Dalam keputusan tersebut, KKP menunjuk 4 pelabuhan yang dapat dimasuki kapal asing, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Laut Benoa. 

“Kami menyadari masih ada beberapa kendala seperti kurangnya kesadaran para pemangku kepentingan tentang perjanjian PSM, kurangnya kapasitas SDM serta belum harmonisnya pelaksanaan PSM dengan Port State Control (PSC),” ungkap Zaini. 

Baca Juga:
Operasi Gabungan KKP Sasar Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Importasi Ikan

Untuk mengatasi kendala tersebut, dalam pertemuan virtual itu Indonesia mengusulkan Standar Operasional Prosedur (SOP) minimum untuk langkah-langkah negara pelabuhan yang harus dipenuhi oleh semua pelabuhan perikanan Indonesia, kampanye publik ketentuan PSM dan penolakan pelayanan pelabuhan bagi kapal perikanan yang terindikasi melakukan praktik IUU Fishing. 

Tak hanya itu, Indonesia juga akan meningkatkan kolaborasi dan pertukaran informasi antara lembaga nasional termasuk pengawasan dan pengendalian antara negara pelabuhan, negara pantai, FAO, RFMO dan organisasi lainnya. Selain itu juga mendorong pelaksanaan Global Record of Fishing Vessel, Global Information Exchange, dan penggunaaan e-PSM antar negara yang telah meratifikasi PSMA. 

“Tahun 2022 ini kita akan melakukan peningkatan kompetensi petugas pelabuhan dan pemangku kepentingan, memperkuat koordinasi, bimtek dan sosialisasi serta mempersiapkan Indonesia sebagai tuan rumah pelaksanaan 4th Meeting Of The Parties to the Port State Measure Agreement (PSMA) Tahun 2023,” pungkas Zaini.(fhm)