Begini Kata Kemenhub Terkait Rencana Penerapan Kewajiban Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan

  • Oleh : Naomy

Selasa, 05/Jul/2022 18:35 WIB
Penerbangan Garuda Indonesia Penerbangan Garuda Indonesia

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sehubungan dengan adanya arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat, yuk simak kata Kementerian Perhubungan.

Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

Baca Juga:
Super Air Jet Maskapai Pertama Terbang dari Bandara Dhoho Kediri

"Jadi yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19," urai Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (5/7/2022).

Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan.

Baca Juga:
Harga Tiket Pesawat Melambung, Ini Kata Kemenhub

Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kata dia, akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan. 

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga:
Kemenhub Buka Suara Terkait Usulan Penghapusan TBA Tiket Pesawat

Pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," pungkas Adita. (omy)