Menhub Minta Operator Bandara, Stasiun, dan Terminal Gelar Vaksinasi Booster

  • Oleh : Redaksi

Senin, 11/Jul/2022 17:47 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menghadiri konferensi Changi Aviation Summit di Singapura, 17-18 Mei 2022. Foto: kompas.com. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menghadiri konferensi Changi Aviation Summit di Singapura, 17-18 Mei 2022. Foto: kompas.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta operator terminal, bandara, dan stasiun untuk menyediakan vaksinasi booster bekerja sama dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan TNI/Polri.

Permintaan ini ia sampaikan menyusul keluarnya aturan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri menggunakan angkutan umum.

Baca Juga:
Melalui Konektivitas Antarmoda, Kemenhub Dorong Pariwisata Banyuwangi

"Saya minta kepada para operator dari bandara, pelabuhan, dan terminal untuk mempersiapkan dan berkoordinasi dengan KKP (kantor kesehatan pelabuhan) dan TNI/Polri untuk mengadakan booster di tempat-tempat itu," kata Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Sebab, kata Budi, aturan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dibuat demi meningkatkan vaksinasi booster di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Tingkatkan Minat Masyarakat Gunakan Angkutan Umum, Hadir Bus Baru Berkualitas

Ia melanjutkan, ketentuan ini diberlakukan demi mengantisipasi lonjakan Covid-19 di Indonesia.

Budi mengatakan, aturan itu diambil dengan berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Prancis.

Baca Juga:
Pengemudi Transportasi Online Diminta Tingkatkan Keselamatan Berkendara

"Kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert terhadap itu dan menurut hemat kita, kita lebih baik mencegah daripada kita membiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini mulai berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Minggu (10/7/2022).

SE ini mengatur bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigan.

Sementara, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Adapun PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (dn)