Uji Emisi Bukan Syarat Wajib Perpanjang STNK DKI, Tak Lulus Didenda

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 15/Jul/2022 12:15 WIB
Pemilik kendaraan bisa tak melakukan uji emisi untuk memperpanjang STNK, namun dikenakan denda yang dibebankan pada Pajak Kendaraan Bermotor. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim) Pemilik kendaraan bisa tak melakukan uji emisi untuk memperpanjang STNK, namun dikenakan denda yang dibebankan pada Pajak Kendaraan Bermotor. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta (Beritatrams.com) - Anggapan uji emisi kendaraan usia lebih dari tiga tahun sebagai salah satu syarat wajib untuk perpanjangan STNK di Jakarta dinilai tidak tepat.

Pemilik kendaraan tetap bisa melakukan perpanjangan tahunan STNK bila tak melakukan uji emisi tetapi bakal dikenakan denda yang membuat nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tambah besar.

Baca Juga:
Bakal Luluskan Kendaraan EURO 6, Lokasi Pembangunan VTCC di Kabupaten Bekasi Ditinjau Menhub Budi

Menurut penjelasan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan denda uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB ada dua, yaitu untuk yang belum uji emisi dan sudah uji emisi tetapi tak lulus.

"Jadi sebenarnya yang kena itu dua, dia belum uji atau tidak lulus. Nanti ada koefisien dari nilai pajaknya. Misalnya, 5 persen, jadi itu menambahkan nilai pajak," jelas Yogi saat dihubungi, Rabu (13/7).

Yogi mengatakan angka koefisien itu belum diputuskan, statusnya saat ini masih dalam pembahasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Kata Yogi hasil hitung koefisien denda uji emisi akan ditambah ke nilai PKB kendaraan. Jumlahnya akan dibebani ke pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan STNK dengan nilai PKB menjadi lebih tinggi dari normal.

"Itu jadi nilai pajak yang harus dia bayar, pajak terutangnya. [PKB normal ditambah denda] implementasinya begitu," jelas dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mulai menerapkan uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB mulai Desember 2022.

Dasar hukum penerapannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada pasal 206 Ayat 2 (a) aturan itu mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Lalu ada Pasal 531 poin f ditetapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah PP ini diundangkan.

PP itu diundangkan pada 2 Februari 2021 yang berarti penerapannya dilakukan pada 2 Februari 2023.
(ny/Sumber: CNNIndonesia)

Baca Juga:
DLH Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis Target 2.000 Kendaraan Bermotor