Agar Lulus Uji Emisi di Jakarta, Ini Batas Maksimal CO Mobil dan Motor

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 15/Jul/2022 13:37 WIB
Batas maksimal emisi saat uji emisi kendaraan Jakarta telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim) Batas maksimal emisi saat uji emisi kendaraan Jakarta telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta (Beritatrans.com) -- Ambang batas uji emisi kendaraan di Jakarta telah diatur melalui peraturan gubernur. Setiap kendaraan memiliki batas maksimal emisi yang berbeda-beda.

Menurut penjelasan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan pengukuran emisi kendaraan di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor

Baca Juga:
Bakal Luluskan Kendaraan EURO 6, Lokasi Pembangunan VTCC di Kabupaten Bekasi Ditinjau Menhub Budi

Dalam aturan itu ditetapkan ada empat kategori kendaraan, yaitu:

M, kendaraan roda empat atau lebih angkutan orang
N, kendaraan roda empat atau lebih angkutan barang
O, kendaraan penarik untuk gandengan atau tempel
L, kendaraan bermotor roda kurang dari empat

Metode pengujian emisi kendaraan menilai kandungan dua zat berbahaya, yakni karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

CO adalah zat pencemar yang dihasilkan proses pembakaran lalu dikeluarkan knalpot. Sedangkan HC merupakan sisa bahan bakar yang tidak terbakar di proses pembakaran yang keluar dari knalpot.

Selain CO dan HC, uji emisi juga menilai opasitas, yakni tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan kendaraan berbahan bakar Solar. Opasitas adalah perbandingan tingkat penyerapan cahaya oleh asap yang dinyatakan dalam satuan persen.

Baca Juga:
DLH Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis Target 2.000 Kendaraan Bermotor

Pada kendaraan bensin, CO dan HC diukur saat kendaraan sedang dalam posisi idle atau putaran mesin dengan sistem kontrol bahan bakar tidak bekerja.

Sedangkan untuk kendaraan diesel, CO dan HC diukur ketika putaran mesin idle hingga mencapai putaran mesin maksimum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya bakal mulai menerapkan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK mulai Desember 2022. Pemilik kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Saat ini berbagai pihak tengah membahas besaran denda yang akan dikenakan untuk kedua hal tersebut.

Berikut acuan batas uji emisi untuk kendaraan di Jakarta:

Kendaraan kategori L (sepeda motor)
Kategori Tahun Pembuatan CO HC Metode Uji

Sepeda motor 2-tak < 2010  4,5 persen 12.000 ppm Idle
Sepeda motor 4-tak < 2010 5,5 persen 2.400 ppm Idle
Sepeda motor 2-tak dan 4-tak ≥ 2010 4,5 persen 2.000 ppm idle

Baca Juga:
Pengemudi Merokok Marah saat Ditegur, Ketahui Ini Aturannya

Kendaraan kategori M, N dan O
Kategori Tahun Pembuatan CO HC Opasitas Metode Uji

Bensin < 2007 3 persen 700 ppm   Idle
  ≥ 2007 1,5 persen 200 ppm    
Diesel          
Gross Vehicle Weight ≥ 3,5 ton  < 2010     50 persen Akselerasi bebas
  ≥ 2010
    40 persen Akselerasi bebas
Gross Vehicle Weight > 5 ton < 2010     60 persen Akselerasi bebas
  ≥ 2010     50 persen Akselerasi bebas
(ny/Sumber: CNNIndonesia)