Pengemudi Merokok Marah saat Ditegur, Ketahui Ini Aturannya

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 02/Sep/2022 07:57 WIB
Foto. Ilustrasi Foto. Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dewasa ini masih banyak ditemukan pengemudi yang merokok dan membuang abu rokoknya secara sembarangan di berbagai ruas jalan Indonesia. Bahkan beberapa malah marah ketika ditegur pengguna jalan lain.

Terbaru, terdapat suatu video yang menampilkan aksi seorang wanita menegur pengendara mobil yang melakukan aktivitas serupa. Tetapi bukan permohonan maaf yang didapat melainkan cacian sehingga terjadi cekcok.

Baca Juga:
Bakal Luluskan Kendaraan EURO 6, Lokasi Pembangunan VTCC di Kabupaten Bekasi Ditinjau Menhub Budi

Padahal, sudah jelas disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bila merokok sambil mengemudi dilarang karena bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan.

 

Baca Juga:
DLH Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis Target 2.000 Kendaraan Bermotor

Ilustrasi merokok

 

Baca Juga:
Agar Lulus Uji Emisi di Jakarta, Ini Batas Maksimal CO Mobil dan Motor

Aturan tersebut tidak hanya melarang pengendara mobil saja, tetapi juga pengendara sepeda motor.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis 16 ayat 1 UU LLAJ.

Kemudian pada Peraturan Menteri Pehubungan nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Pasalnya, kegiatan merokok sambil mengendarai motor bisa mencelakai pengendara itu sendiri dan pengendara lain.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal 6 huruf c.

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok maupun pengendara yang tidak berkonsentrasi penuh saat mengemudi dapat dikenai sanksi.

Sanksi itu diatur dalam UU LLAJ pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.

Selain itu, merokok juga bisa mengakibatkan beberapa bagian pada kendaraan bermotor, khususnya mobil menjadi tidak optimal lagi, seperti terganggunya komponen AC, interior yang bau dan sulit dihilangkan, serta lainnya.(ny)Sumber:Kompas.con)