Penerapan Vaksin Booster Bagi Penumpang Bus AKAP, Banyak yang Tidak Tahu!

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 17/Jul/2022 13:10 WIB
Suasana di Terminal Bekasi, Ahad (17/7/2022). Penumpang silih berganti ada yang hendak berangkat ataupun tiba di terminal tersebut. Suasana di Terminal Bekasi, Ahad (17/7/2022). Penumpang silih berganti ada yang hendak berangkat ataupun tiba di terminal tersebut.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Syarat vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster merupakan sebagai syarat perjalanan darat yang diatur pemerintah berlaku mulai hari ini, Ahad (17/7/2022). Di Terminal Bekasi banyak penumpang yang tidak tahu mengenai aturan perjalanan tersebut dan tetap melanjutkan naik bus antarkota antarpropinsi (AKAP) menuju ke tujuan.

"Saya enggak tahu kalau ada gitu-gitu," ujar salah satu penumpang bus arah Padang, Neli ditemui BeritaTrans.com dan Aksi.id di Terminal Bekasi, Ahad (17/7/2022).

Baca Juga:
Terminal Kepuhsari Jombang Hanya Berangkatkan Sedikit Bus saat Libur Panjang

Penumpang tersebut mengaku, bahwa dirinya dengan teman yang akan berangkat pagi itu sudah melakukan vaksin booster dan sudah memiliki sertifikat di aplikasi PeduliLindungi. 

"Kita sih sudah booster, sudah lama pun," jawab Neli. 

Baca Juga:
Lika-Liku Perjalanan Bus ALS Bekasi ke Medan, Lalui Lintas Tengah Sumatra Berhari-Hari

Neli yang sedang menanti keberangkatan bus mengatakan bahwa saat pembelian tiket, tidak ada syarat yang harus disertakan, seperti sudah booster atau jika belum menunjukkan hasil tes Covid-19 berdasarkan Antigan/PCR.

Ketidaktahuan adanya aturan perjalanan tersebut juga dirasakan oleh penumpang bus lain yang akan berangkat hari ini, baik itu tujuan Sumatera, Jawa atau bus AKDP.

Baca Juga:
Terminal Bekasi Ramai Dipadati Penumpang Akhir Tahun

"Saya juga malah baru tau ini, tadi beli tiket aman saja kok," ujar penumpang lain, Buyung.

Namun, tidak sedikit pula penumpang yang sudah mengetahui aturan perjalanan terbaru tersebut. Seperti penumpang yang akan berangkat ke padang bersama ke-5 saudaranya ini. "Sudah tahu, saya pun sudah booster. Ini berangkat ber-enam, semuanya Alhamdulillah sudah booster semua," sebut Asem saat di menanti keberangkatan si salah satu loket terminal tersebut.

Salah satu agen bus di situ mengatakan saat ini jumlah penumpang menurun lantaran habis masa libur Idul Adha. Agen tersebut mengaku saat ini sudah menerapkan aturan perjalanan sesaui SE Kemenhub yang berlaku hari ini. 

"Kalau ada aturan itu, kita sama-sama mengikui.  Nanti kan pemeriksaannya mungkin di Pelabuhan Merak. Kita pokoknya sesuai prokes saja," kata Ica.

Agen Ica juga mengatakan saat ini pembelian tiket masih tidak disyaratkan apapun. Penumpang dapat memesan tiket melalui telfon untuk diberangkatkan kemudian hari dan membayar sejumlah uang sesuai tarif.

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id, di terminal tersebut tidak diberi selebaran atau imbauan mengenai aturan perjalanan terkini. Pada Ahad pagi ini penumpang tampak terlihat ramai menanti keberangkatan di gerai-gerai penjualan loket bus yang ada di terminal tersebut.

Terlihat di loket agen bus antarkota antarpropinsi (AKAP) tujuan sumatera dan jawa banyak penumpang tampak membawa sejumlah barang untuk diberangkatkan. Mereka tampak membawa koper ukuran kecil hingga besar beserta bingkisan lain seperti tas atau kotak.

Tidak hanya penumpang yang hendak berangkat yang ramai bus yang baru tiba juga banyak menurunkan penumpangnya di terminal tersebut.

Sejumlah penumpang juga tampak tidak mengenakan masker dengan baik dan benar.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tentang Perjalanan Transportasi Darat, disitu juga mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik di dalam negeri maupun di masa pandemi Covid-19. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Ahad.

Pengguna transportasi darat disyaratkan sudah vaksin ke tiga atau booster, jika belum wajib melakukan pemeriksaan tes screaning Covid-19 melalui antigen/PCR. 

Vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru. Aturan itu mulai berlaku hari ini, Ahad (17/7/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam SE terbaru Kemenhub dan mulai berlaku 17 Juli 2022. SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat).

Adapun secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut ialah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.(fahmi)