Di Jalan Nona Merah, Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Ditutup

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 03/Agu/2022 10:34 WIB
Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad

CIBITUNG (BeritaTrans.com) - Sebuah perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu yang berada di Jalan Nona Merah, Desa Wanasari dan Selang Nangka, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya ditutup. Hal itu dilakukan untuk mengamankan perjalanan kereta api dan pemakai jalan di perlintasan tersebut.

Baca Juga:
Hari Pertama Puasa, Penumpang KRL Sepi di Stasiun Cibitung, Arus Lalu Lintas di Underpass Lengang

"Iya betul ada kegiatan penutupan perlintasan kereta api tanpa palang pintu," kata salah satu petugas saat ditemui BeritaTrans.com Rabu (3/8/2022).

Baca Juga:
Bocil Riang Diajak Keluarga Naik KRL di Stasiun Cibitung

Sebagai informasi aturan terkait perlintasan sebidang itu sudah tertuang di Undang-undang Nomor 23 tahun 2007. Pada Pasal 94 "Menyatakan Bahwa untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Pemakai Jalan, Perlintasan Sebidang yang Tidak Memiliki Izin Harus Ditutup".

Baca Juga:
Ahad Pagi, Penumpang KRL Ramai Datangi Stasiun Cibitung

"Seharusnya seluruh jalur kereta api harus steril. Dalam UU Nomor 23 tahun 2007. Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan pemakai jalan perlintasan sebidang yang tak miliki izin harus ditutup, serta setiap orang dilarang berada di ruang manfaat, perlintasan harusnya dibuat tidak sebidang serta kewenangan pemerintah sesuai kelas jalannya," jelasnya. 

Terlihat petugas dan pekerja sedang melakukan pembongkaran batu kerikil yang biasa dilalui kendaraan bermotor dan menutup jalan tersebut dari dua arah. 

Saat kereta api melintas, petugas dan pekerja berhenti sejenak dan menjauh dari rel KA.(ahmad)