INACA Pastikan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Tak Pengaruhi Biaya Angkutan Logistik

  • Oleh : Redaksi

Senin, 08/Agu/2022 11:48 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com)  - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association atau INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan kenaikan harga tiket pesawat karena penerapan tarif tambahan atau tuslah tak akan membuat biaya logistik angkutan udara ikut melonjak. Musababnya, batas tarif angkutan logistik selama ini tidak diatur.

"Artinya, kalau suplainya lebih tinggi dari demand-nya, tentu harganya jadi naik. Itu mekanisme pasar saja," ujar Denon saat dihubungi, Ahad, 7 Agustus 2022.

Baca Juga:
Tiket Penerbangan Internasional Akan Naik 5 Persen?

Harga angkutan logistik, kata Denon, bergantung pada mekanisme pasar. Perubahan tarif angkutan logistik via udara akan terjadi sesuai dengan permintaan dan penawaran. Saat pemerintah menerapkan tuslah untuk angkutan penumpang, Denon menyatakan tidak ada perubahan ongkos pengiriman barang via udara. 

Adapun Tuslah merupakan biaya tambahan yang dikenakan pada komponen harga tiket akibat kondisi tertentu. Saat ini, tuslah diterapkan karena harga bahan bakar pesawat atau avtur melonjak. 

Baca Juga:
Pengamat Sebut Saat Revisi TBA Tiket Pesawat, Komponen Biaya Perlu Dipertimbangkan

Tambahan tarif ini sudah berlaku sejak tiga bulan lalu. Namun tertarikh 4 Agustus, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai menaikkan persentase tuslah dari sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen untuk jenis pesawat jet. 

Sedangkan untuk jenis pesawat propeler, Kementerian mempersilakan maskapai menaikkan tuslah sebesar 25 persen dari sebelumnya 20 persen. Denon bependapat, kenaikan batasan biaya tambahan untuk tarif penumpang pesawat ini hanya ditujukan untuk memudahkan maskapai menyesuaikan tarif tiket pesawatnya sesuai batasan yang ditetapkan pemerintah jika harga avtur mengalami kenaikan.

Baca Juga:
INACA: Dampak Keterbatasan Jumlah Pesawat, Target Penumpang Tahun 2023 Tidak Tercapai

"Dengan harga avtur naik dan harga dolar kursnya naik tentu diserahkan ke masing-madinf maskapai untuk menyesuaikan, itu tujuan tuslah," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan itu.

Kementerian Perhubungan memastikan penerapan tuslah bersifat pilihan alias opsional bagi maskapai. Kementerian melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan ini setiap tiga bulan.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunan Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya.(ny/Sumber:Tempo co)