Kemenhub Rekonsiliasi Klasifikasi Kapal Berbendera Indonesia dan Sertifikasi Garis Muat Kapal

  • Oleh : Naomy

Kamis, 11/Agu/2022 14:59 WIB
Dirkapel Ahmad Wahid Dirkapel Ahmad Wahid


BATAM (BeritaTrans.com) Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengadakan Rekonsiliasi kegiatan klasifikasi kapal berbendera Indonesia dan sertifikasi garis muat kapal.

Kegiatan itu dilakukan oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS member). 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Optimalkan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi, baik badan klasifikasi nasional maupun badan klasifikasi asing yang diakui.

“Untuk badan klasifikasi nasional, sudah dilakukan perjanjian kerja sama sehingga dalam penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal tidak membutuhkan surat otorisasi sedangkan untuk badan klasifikasi anggota IACS, masih membutuhkan surat otorisasi untuk penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal,” urainya.

Baca Juga:
Seluruh UPT Ditjen Hubla Teken Pakta Komitmen Penggunaan Aplikasi Simkapel

Mekanisme penerbitan surat otorisasi dan pelaksanaannya sejauh ini sudah dilakukan dan sudah berjalan dengan baik.

"Namun demikian masih ada beberapa kondisi yang mungkin perlu didiskusikan bersama untuk melakukan rekon data seperti pada kegiatan yang akan kita laksanakan bersama pada acara ini," ujar dia.

Baca Juga:
46 Auditor ISM Code Kembali Direvalidasi

Badan klasifikasi yang ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri Perhubungan.

Salah satu kegiatannya adalah sertifikasi garis muat kapal yang mencakup pemeriksaan, pengujian dan penerbitan. 

Pelaksanaan sertifikasi garis muat kapal mengacu Pada Internasional Convention On Load Line 1966, Protocol 1988 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Garis Muat dan Pemuatan.

"Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penerbitan dan pelaksanaan pengukuhan sertifikat garis muat kapal yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi Internasional (IACS Members)," tuturnya.

Turut hadir dalam acara ini dari Clasification Society diantaranya: American Bureau of Shipping (ABS), Bureau Veritas (BV), China ClassificationSociety (CCS), Det Norske Lloyd (DNV), Indian Register of Shipping (IRS), Korean Register of Shipping (KR), Lloyd’s Register (LR), Nippon Kaiji Kyokai (NK), Registro Italiano Navale (RINA). (omy)