Hai Traveler Rute Internasional, Cek Syarat Perjalanan Udara Terbaru

  • Oleh : Naomy

Minggu, 04/Sep/2022 05:30 WIB
Perjalanan dengan pesawat udara Perjalanan dengan pesawat udara


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Hai Traveler rute internasional, cek syarat perjalanan terbaru dengan transportasi udara yang berlaku mulai 1 September 2022.

Menindaklanjuti SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan edaran terbaru SE 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Dukung Pengujian BioAvtur Pesawat

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan perjalanan orang dan kargo dengan transportasi udara untuk penerbangan luar negeri,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono di Jakarta.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Nur Isnin mengatakan, kini untuk memasuki wilayah Indonesia dapat melalui pintu masuk (entry point) pada 15  bandara internasional.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Gelar Pelatihan Kehumasan di Wilayah Bandara Cilacap dan Sekitarnya

15 bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Hasanuddin, Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Bandara Kertajati, dan Bandara Sentani.

"Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pada saat keberangkatan dari Indonesia WNI usia 18 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya. 

Baca Juga:
Sempat Ditutup Sejak 2021, Penerbangan Sentani-Kiwirok Dibuka Kembali

Namun dikecualikan bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, atau WNI yang baru selesai isolasi Covid dengan menyertakan surat sudah tidak aktif menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, Nur Isnin menjelaskan PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

"Pengecualian di antaranya bagi PPLN usia di bawah 18 tahun, PPLN dengan kondisi khusus, PPLN yang telah selesai melaksanakan isolasi/perawatan Covid-19," katanya.

Dengan berlakunya SE Nomor 88 Tahun 2022, maka surat edaran sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman, dan sehat,” ucapnya. (omy)