Oleh : Bondan
BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Pada Selasa (13/9/2022), Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta bekerjasama dengan Gapartel (Gabungan Pengusaha Perahu Tempel) Waduk Carita Jangari menggelar kegiatan penanda tanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam pengutipan dan penyetoran IWKL.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di lakukan Kepala Perwakilan Purwakarta Anung Sigit Priyono didampingi PJ Teknik Nano Sutikno dengan Ketua Gapartel Waduk Carita Hendrawan.
Tujuan di lakukan PKS ini adalah untuk mempermudah para pengusaha atau pemilik kapal angkutan penyebrangan dan wisata untuk menyetorkan IWKL yang dikutip dari penumpang dan memastikan penumpang/pengguna jasa kapal penyebrangan maupun kapal wisata tersebut dijamin oleh PT Jasa Raharja apabila kapal tersebut mengalami kecelakaan.
Anung Sigit menyampaikan bahwa kegiatan penanda tanganan PKS ini sebagai salah satu upaya dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat pemakai moda transportasi angkutan umum kususnya angkutan sungai dan penyebrangan terhadap risiko kecelakaan saat menggunakan alat transportasi umum, dengan memastikan kondisi kapal yang sudah terjamin UU No.33 Tahun 1964.
Baca Juga:
Prosedur Standar Kapal Wisata di Labuan Bajo Segera Disusun
Disamping sebagai pelayanan kesehatan, kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi peningkatan kesadaran dan keselamatan lalu lintas bagi pemakai kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum. (Bondan)
Baca Juga:
Ahli Ungkap Desain Kapal Wisata Titanic Jauh dari Laik dan Sangat Berbahaya