Catat, Ini Ruas Tol yang Pasang Kamera Tilang Elektronik atau ETLE

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 23/Sep/2022 13:49 WIB
Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas(SHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE) Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas(SHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE)

Jakarta (BeritaTrans.com)  - Polda Metro Jaya akan semakin menggencarkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan menambah 70 kamera di Jakarta.

Tak hanya itu, penerapan ETLE juga telah diberlakukan di sejumlah ruas tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga:
Gegara Pengemudi Mengantuk, Truk Tangki Hantam Pembatas hingga Jatuh ke Kali di KM 09 Tol JORR

Tilang elektronik di tol menyasar pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara yakni 100 km/jam.

Sebagaimana diketahui, ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Panjang Idul Adha

Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Selain itu, tilang elektronik juga menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas maksimal beban dan dimensi yang telah diatur. Aturan itu berlaku sejak 1 April.

Baca Juga:
Arus Kendaraan di Kawasan Sudirman Arah Bundaran Senayan Padat Usai Diguyur Hujan

Berikut ruas jalan tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan dan batas beban serta dimensi atau over dimension and over load (ODOL)

Tol dengan aturan batas kecepatan:

  1. Tol Jakarta-Cikampek 
  2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) 
  3. Tol Soedijatmo

Tol dengan aturan ODOL

  1. Tol Kunciran-Cengkareng Overload Tol JOR -
  2. Tol Jakarta-Tangerang

Bagi pengendara yang melanggar batas kecepatan, sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, sanksinya berupa ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500.000.

Sedangkan pelanggaran muatan sesuai Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, sanksinya ialah 2 bulan kurungan atau denda Rp 500.000.(ny/Sumber:Kompas.com)