Daftar Tarif Angkutan Umum di Terminal Trunojoyo Sampang Usai Kenaikan Harga BBM, MPU Sampai AKAP

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 23/Sep/2022 19:07 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

SAMPANG (BeritaTrans.com) - Tarif angkutan umum di Sampang, Madura, naik, seiring dengan kenaikan harga BBM, Jumat (23/9/2022).

Kenaikan harga tarif tersebut berlaku terhadap segala jenis angkutan, mulai Mobil Penumpang Umum (MPU), Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), hingga Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP).

Baca Juga:
Menhub: Pembatasan Umur Operasional Angkutan Umum Perlu Dikaji Kembali

Salah satu warga yang setiap harinya menggunakan jasa MPU untuk menuju ke tempat kerjanya, Rizkiyah mengatakan, sejak kenaikan harga BBM, tarif MPU mulai Kecamatan Sampang-Kecamatan Ketapang naik.

Dulunya, tarif MPU hanya dikenakan Rp 15 ribu, namun kini naik menjadi Rp 20 ribu.

Baca Juga:
Dirjen Hubdat Dorong Sinergi dalam Penyelenggaraan Angkutan Umum Berkeselamatan

"Jadi saya harus membayar Rp 40 ribu untuk pulang pergi," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, perempuan berusia 26 tahun itu hanya bisa pasrah, mengingat jika dipaksakan menggunakan kendaraan pribadi malah berisiko tinggi.

Baca Juga:
Saatnya Memperkarakan Penyedia Angkutan Umum Saat Terjadi Kecelakaan

"Jarak antara rumah ke tempat kerja cukup jauh (Kecamatan Sampang-Ketapang), jadi mending naik MPU saja, lebih aman," terangnya.

Terpisah, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Khotibul Umam membenarkan kenaikan tarif angkutan.

Dia mengatakan, kenaikannya tidak terjadi di MPU saja, melainkan juga AKDP dan AKAP.

"Kenaikan tarif semenjak harga BBM naik berdasarkan pantauan kami di Terminal Trunojoyo Sampang," jelasnya.

Adapun rincian kenaikan tarif angkutan di Kabupaten Sampang, di antaranya:

1. Mobil Penumpang Umum (MPU)

- Rute Kabupaten Sampang-Kabupaten Pamekasan: tarif lama Rp 7.000 dan tarif baru Rp 10.000, mengalami kenaikan Rp 3.000 (40 persen) dari tarif lama.

- Rute Kecamatan Sampang-Kecamatan Ketapang: tarif lama Rp 15 ribu dan tarif baru Rp 20 ribu, mengalami kenaikan Rp 5.000 (15 persen) dari tarif lama.

2. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)

- Kabupaten Sampang-Sumenep: tarif lama Rp 25 ribu dan tarif baru Rp 30 ribu, mengalami kenaikan Rp 5.000 (20 persen) dari tarif lama.

- Kabupaten Sampang-Surabaya: tarif lama Rp 40 ribu dan tarif baru Rp 45 ribu, mengalami kenaikan Rp 5.000 (20 persen) dari tarif lama.

- Kabupaten Sampang-Bondowoso: tarif lama Rp 93 ribu dan tarif baru Rp 116 ribu, mengalami kenaikan Rp 23 ribu (25 persen) dari tarif lama.

- Kabupaten Sampang-Banyuwangi: tarif lama Rp 116 ribu dan tarif baru Rp 140 ribu, mengalami kenaikan Rp 24 ribu (21 persen) dari tarif lama.

3. Angkutan Antarkota dan Antar Provinsi (AKAP)

- Kabupaten Sampang-Jakarta: tarif lama Rp 330 ribu dan tarif baru Rp 350 ribu, mengalami kenaikan Rp 20 ribu (7 persen) dari tarif lama.

(Fh/sumber:tribunjatim)