Jasa Raharja Jabar Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 103.800

  • Oleh : Bondan

Rabu, 28/Sep/2022 17:18 WIB
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan, korban kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 103.800 Kabupaten Bandung Barat, Rabu (28/9/2022). Foto: istimewa. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan, korban kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 103.800 Kabupaten Bandung Barat, Rabu (28/9/2022). Foto: istimewa.

BANDUNG (BeritaTrans.com) -- Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah menyampaikan, korban kecelakaan di Tol Purbaleunyi KM 103.800 Kabupaten Bandung Barat, Rabu (28/9/2022).

Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek KM 58, 9 Orang Tewas

Dodi mengatakan, petugas Jasa Raharja bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka- luka.

“Petugas kami langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Cimahi dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dodi.

Baca Juga:
Longsor di Jalan Tol Bocimi Sebabkan 2 Orang Luka

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. 

“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dodi.

Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Ini Kronologi Penyebabnya!

Dodi mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan. 

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dodi.

"Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, tutup Dodi dalam keterangannya. (Bondan)