Ini 7 Rekomendasi KNKT dari Hasil Investigasi Kecelakaan Beruntun Trailer Tangki di Cibubur

  • Oleh : Naomy

Selasa, 18/Okt/2022 10:29 WIB
Investigator KNKT Ahmad Wildan (tengah), Kelala Kesekretariatan KNKT, dan Investigator Angkutan Jalan Investigator KNKT Ahmad Wildan (tengah), Kelala Kesekretariatan KNKT, dan Investigator Angkutan Jalan

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Terkait hasil investigasi pada kecelakan beruntun truk trailer di jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, 18 Juli 2022, Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) mengeluarkan tujuh rekomendasi.

"Dua untuk Ditjen Perhubungan Darat, tiga untuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan dua untuk PT Pertamina Patra Niaga," jelas Investigator Senior KNKT Ahmad Wildan di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
KNKT Minta Jeep Wisata Jaga Kualitas Fisik Kendaraan Sesuai SOP

Untuk Ditjen Perhubungan Darat antara lain:

1. Untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson
tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga
pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan
kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson
pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik
tersendiri.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Ungkap Strategi Atasi Kecelakaan Berulang dalam FGD

2. Agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini
baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan
kepada asosiasi transportasi kendaraan barang dan penumpang.

Rekomendasi untuk BPTJ:

Baca Juga:
Gandeng KNKT, Kemenhub Teliti Rangka Esaf Sepeda Motor Honda

1. Agar mengevaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Jalan Nasional yang ada di Wilayah
Jabodetabek yang sebelumnya telah ditangani oleh pemerintah daerah, termasuk salah satu di antaranya
adalah Jalan Transyogi.

2. Agar memerhatikan aspek keselamatan disamping aspek kelancaran lalu lintas, di antaranya dengan
membatasi akses masuk ke jalan utama dari jalan perumahan serta mengatur pembukaan median untuk
berbalik arah. 

Selain itu segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed hump, speed bump maupun speed table tidak diperbolehkan dan harus segera dihilangkan karena dapat
meningkatkan risiko konflik lalu lintas (tabrak depan belakang).

3. Hal lain yang perlu segera dilakukan penanganan adalah melakukan evaluasi penempatan rambu rambu
lalu lintas, iklan, papan peringatan dan lainnya yang dapat membingungkan pengguna jalan serta
mengevaluasi kembali keberadaan semua APILL pada jalan primer. 

Hindari penggunaan APILL untuk
mengendalikan konflik lalu lintas dengan merubah skemanya menjadi sistem kanalisasi pada jalan minor
untuk bergabung (merging) dengan lalu lintas pada jalan mayor. 

Semua median harus ditutup dan
pembukaan median untuk berputar arah dibatasi dengan ketat dan disediakan fasilitas khusus (U Turn terlindung)

Trehadap Pertamina Patra Niaga:

1. Melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap Sistem Manajemen
Keselamatan PT Pertamina Patra Niaga yang menyangkut manajemen
risiko pada aspek armada, awak, lintasan, tata cara pemuatan serta
penanganan keadaan darurat.

2. Melakukan pelatihan secara intensif terhadap awak pengemudi kendaraan
mobil tangki, khususnya keterampilan mengemudi pada berbagai kondisi
jalan, pemahaman system rem, pelaksanaan pre trip inspection serta
penanganan kondisi darurat (emergency handling). (omy)