Disnakertrans Jakarta Utara: Tetap Harmonis, Demokrasi dan Keterbukaan, PT Multi Terminal Indonesia Gelar Sharing Session bersama Serikat Pekerja MTI

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 02/Nov/2022 17:49 WIB
Foto:istimewa Foto:istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Multi Terminal Indonesia menggelar Sharing Session Pembekalan Harmonisasi Hubungan Industrial antara Manajemen dan Serikat Pekerja MTI (SPMTI). 

Baca Juga:
120 Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Kunjungi PT Multi Terminal Indonesia

Manajemen menghadirkan tamu eksternal dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi & Energi (DisNaKerTrans) Kota Administrasi Jakarta Utara yang dihadiri Kepala SudiNakerTrans, Kepala Hubungan Industrial, Kepala Seksi Pengawasan, Kepala Seksi Bagian Tata Usaha dan Pengawas Ketenagakerjaan. 

Baca Juga:
PT Multi Terminal Indonesia Gelar Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Serikat Pekerja PT MTI (SPMTI) Periode 2022-2025

Dari Tim DisNakerTrans menyambut baik forum ini guna pembekalan Pengurus SPMTI periode 2022-2025 yang baru dilantik oleh Manajemen pada tanggal 1 November 2022 dan sebagai upaya menjaga hubungan industrial sehingga mampu menjaga hubungan antara perusahaan, pekerja dan serikat pekerja tetap harmonis. 

Sebagai Narasumber yaitu Yannas Rizal selaku Kepala Seksi Hubungan Industrial membawakan materi tentang implikasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunnya terhadap pengaturan syarat kerja (Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama). 

Baca Juga:
Ketua Serikat Pekerja TPK Koja Periode 2022-2025 Dilantik, Farudi: Bantu Kami dengan Do`a dan Kinerja

Hadir di acara tersebut Direktur Utama Gunta Prabawa, Direktur Keuangan dan SDM Budi Azmi, Senior Manager SDM & Umum PT MTI Jun Dela Rosa, Ketua SPMTI Nurtakim beserta Pengurus SPMTI periode 2022- 2025, acara berlangsung di gedung 3 lantai 2, Rabu (2/11/2022)

Dalam diskusi tersebut ada beberapa landasan dalam penciptaan hubungan yang harmonis antara Manajemen dan Serikat Pekerja yaitu demokrasi, keterbukaan, saling percaya, ketulusan dan kepatuhan, pada kesempatan itu di jelaskan  catatan penting terkait dengan sistem hubungan kerja, mekanisme/ tahapan pembuatan penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan  Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Dasar Hukum PP dan PKB, serta fungsi PP dan PKB.(ahmad)