Kemenhub Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat BST KLM dan Bagikan Gratis 333 E-Pas Kecil di Wilayah Bintan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 03/Nov/2022 07:12 WIB
Penanda dimulainya DPM di Bintan Penanda dimulainya DPM di Bintan

BINTAN (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Kantor KSOP Kelas III Kijang bekerjasama dengan Politeknik Pelayaran Banten menggelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) berupa Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor (KLM).

Diikuti 144 awak kapal tradisional, nelayan dan masyarakat di sekitar Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. 

Baca Juga:
KSOP Ternate Sosialisasikan Keselamatan Berlayar dan Bagikan E-Pas Kecil serta Life Jakcet di Pelabuhan Perikanan Nusantara

Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini diselenggarakan secara gratis selama tiga hari 2-4 November 2022 di Bintan.

Kegiatan ini dibuka Bupati Bintan yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, M.Panca Azdiguna.

Baca Juga:
Kemenhub Buka Gerai Pembuatan E-Pas Kecil Gratis di Pulau Seribu

Hadir juga Instansi Pemerintah, Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut di Wilayah Bintan, TNI/Polri, Instansi Daerah, HSNI dan Asosiasi INSA/ISAA di wilayah Bintan.

Panca mengatakan, DPM ini dilaksanakan sebagai bentuk hadirnya Negara di tengah masyarakat dan merupakan salah satu Program Prioritas Nasional, yang bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan taraf hidup setelah bekerja nantinya.

Baca Juga:
Diikuti 144 Peserta, DPM BST-KLM dan SKK 60 Mil di Ketapang Resmi Ditutup

Selain itu membudayakan dan meningkatkan keselamatan transportasi sehingga dapat meminimalisir kecelakaan dalam bertransportasi.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama dan dedikasi tinggi serta dukungan penuh terhadap program ini sehingga dapat terselenggara dengan baik,” ujar Panca.

Dia juga menyampaikan kepada seluruh instruktur dan pelatih, agar dapat memberikan pelatihan yang terbaik bagi anak bangsa, dan semoga dedikasi tersebut sebagai amal ibadah yang mengalir sepanjang masa. 

“Kepada para peserta, sekali lagi kami ucapkan selamat mengikuti program ini, pahami apa yang diberikan instruktur dan pelatih selama diklat, semoga bermanfaat dan memberikan nilai tambah serta meningkatkan kualitas dan taraf hidup serta kesejahteraan,” imbuhnya.

Disela-sela kegiatan Pembukaan DPM BST KLM, Kantor KSOP Kijang juga menyerahkan 333 Pas Kecil berbasis Elektronik (E-Pas Kecil) kepada nelayan/pemilik kapal secara gratis.

Ini sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/5/7/DK/2022 per 23 Agustus 2022 terkait Program Gerai Nasional Pas Kecil. 

Kepala Kantor KSOP Kijang Yuserizal menjelaskan, E-Pas Kecil ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi. 

"Di era yang serba digital ini maka perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 guna mempermudah pelayanan, penggunaan, dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya Pas Kecil,” tutur Yuserizal.

Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7. 

Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Instansi/Stakeholder terkait atas dukungan, bantuan dan kerjasamanya, sehingga kegiatan DPM BST KLM dan Gerai Nasional Pas Kecil di Wilayah Kantor KSOP Kijang dapat berjalan lancer, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dilakasnakan Kembali di masa yang akan datang,” tutup Yuserizal.

Sebagai informasi, Kantor KSOP Kijang sampai saat ini telah menerbitkan Pas Kecil sebanyak 1.253 Surat. 

E-Pas Kecil ini juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).

Adapun E-Pas Kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode. 

Pas Kecil dengan format lama yang sudah dimiliki untuk kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 masih berlaku dan memiliki kekukatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian.(omy)