Kemenhub Buka Gerai Pembuatan E-Pas Kecil Gratis di Pulau Seribu

  • Oleh : Naomy

Kamis, 03/Okt/2024 18:49 WIB
Pengukuran dan penerbitan Pas Kecil di Kepulauan Seribu Pengukuran dan penerbitan Pas Kecil di Kepulauan Seribu

 

KEP. SERIBU (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu memfasilitasi pembuatan e-Pas Kecil.

Baca Juga:
Pelindo Beri Bantuan Rumpon Ikan Kepada Nelayan dan Santunan Anak Yatim di Kepulauan Seribu

E-Pas Kecil ini bagi para nelayan di daerah Kepulauan Seribu yaitu nelayan Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang tanpa di pungut biaya alias gratis.

Menurut Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu Capt Leonard N. Siahaan e-Pas Kecil  adalah  tanda  daftar kapal atau keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki setiap pemilik kapal, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT  <7 dan Instruksi Direktur  Jenderal Perhubungan  Laut  No.UM.006/5/17/DK/2022  Agustus  2022  perihal Gerai Pas Kecil.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Buka Gerai E-Pas Kecil Gratis Bagi 64 Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu

“2 s.d  4 Oktober 2024, KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu membuka Gerai Pembuatan e-Pas Kecil secara gratis bagi masyarakat nelayan di Kepulauan Seribu khususnya bagi nelayan di Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang,” ujar Capt. Leonard.

Saat ini pihak KSOP Kepulauan Seribu terus berupaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien cepat, mudah, transparan, dan terjangkau  memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pelayanan khususnya di bidang surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia bagi kapal di bawah GT<7 berupa penerbitan pas kecil.

Baca Juga:
KSOP Ternate Sosialisasikan Keselamatan Berlayar dan Bagikan E-Pas Kecil serta Life Jakcet di Pelabuhan Perikanan Nusantara

“Bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT<7, Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal, yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar,” ucapnya.

Terkait dengan hal ini, pihaknya mengimbau kepada para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya dengan sebaik-baiknya.

“Kegiatan  pemberian e-Pas Kecil ini tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Capt. Leonard juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Camat, Lurah, beserta seluruh  stakeholder di Wilayah  Kepulauan Seribu, khususnya kepada para Nelayan yang telah ikut mendukung dan berpartisipasi serta bersinergi dalam kegiatan pembuatan pas kecil bagi para nelayan di daerah Kepulauan Seribu khususnya nelayan di Pulau Untung Jawa dan Pulau Lancang.

Sebagai informasi saat ini jumlah kapal nelayan yang terdapat di kedua pulau tersebut sebanyak 80 kapal, terdiri dari kapal nelayan di Pulau Untung Jawa sebanyak 53 unit dan kapal nelayan di Pulau Lancang sebanyak 27 unit. (omy)