Cuma di 2 Jalan Tol Ini, Motor Bebas Melintas

  • Oleh : Redaksi

Senin, 07/Nov/2022 14:31 WIB
Tol Bali-Mandara memiliki jalur khusus yang bisa dilewati motor.(Ist) Tol Bali-Mandara memiliki jalur khusus yang bisa dilewati motor.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Indonesia memiliki jalan tol yang bebas dilintasi motor. Tapi ingat, hanya ada dua jalan tol saja yang bebas dimasuki motor ini.

Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009. Dalam isinya, pemerintah mengizinkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol.

Baca Juga:
Jalan Tol Jagat Kerthi Bakal Bisa Dilintasi Sepeda Motor, Begini Progresnya!

Asalkan, jalan tol terkait telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi motor dan secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi mobil.

Berikut dua jalan tol yang bebas dilintasi motor:

Baca Juga:
Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Dibuka Fungsional Hari Ini

1. Jalan Tol Surabaya-Madura (Suramadu)

Ilustrasi arus kendaraan di Jembatan Suramadu, Jawa Timur. (Tribunjatim.com / Ahmad Faisol)

Baca Juga:
Aturan Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol

Tol Surabaya-Madura (Suramadu) merupakan jembatan yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2009.

Jembatan sepanjang 5,438 kilometer ini dibangun dalam kurun waktu 6 tahun dan menghabiskan dana sebesar Rp 4,5 triliun.

Sejak tahun 2018 lalu, mereka yang akan melalui Jembatan Suramadu tidak lagi dipungut biaya alias gratis.

Jembatan ini pun langsung diubah status pengelolaannya menjadi jembatan bebas hambatan tidak berbayar.

2. Jalan Tol Bali-Mandara

Jalan Tol Bali-Mandara (bpjt.pu.go.id)

Tol Bali-Mandara berada di Pulau Bali yang diresmikan dan beroperasi sejak 2013 lalu.

Jalan tol sepanjang 12,7 meter ini dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang selama ini terpusat di Bali Selatan yang menghubungkan segitiga emas antara Ngurah Rai, Benoa dan Nusa Dua.

Salah satu alasan adanya jalur motor di tol Bali-Mandara ini karena sebagian masyarakat Bali masih mengandalkan motor untuk kegiatan sehari-hari.

Minimal kecepatan di jalur khusus motor adalah 25 kilometer per jam sampai 40 kilometer per jam.

Serta tidak diperbolehkan berhenti dan tidak bisa pula terlalu pelan.(fhm/sumber:otomotifnet)