Aturan Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 11/Janu/2023 10:54 WIB
Motor masuk jalan tol di Malaysia. Foto: Honda Motor masuk jalan tol di Malaysia. Foto: Honda

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sepeda motor dilarang melintasi jalan tol dengan alasan keselamatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas di jalan tol, tapi dengan syarat.

Baca Juga:
Jalan Tol Jagat Kerthi Bakal Bisa Dilintasi Sepeda Motor, Begini Progresnya!

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi Pasal 38 Ayat (1a), dikutip Selasa (10/1/2023).

Sanksi bagi pengendara roda dua yang melintas di jalan tol tertuang pada undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 yang menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga:
Cuma di 2 Jalan Tol Ini, Motor Bebas Melintas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam sebuah kesempatan juga menekan hal yang sama. Pernyataan ini disampaikan Latif ketika merespons komunitas sepeda motor besar (moge) yang ingin diberi akses bisa melintasi ruas jalan tol.

"Aturannya enggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang enggak boleh," ujar Latif beberapa waktu lalu.

Selain soal aturan, secara keamanan motor juga dilarang melintas di jalan tol. Menurut dia hanya kendaraan roda dua milik petugas tertentu yang boleh melintas, misalnya polisi pengawalan.

"Kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," ucap dia.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit saat dikonfirmasi terpisah mengatakan saat ini pihaknya menilai belum ada urgensi sepeda motor dapat melintasi jalan tol. Terlebih keberadaan motor di jalan tol dianggap dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

"Saat ini bagi kami belum ada urgensinya. Apalagi kami ingin mencapai zero fatalities di jalan tol. Keberadaan i yang bersifat pemakaian umum (bukan patwal), meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Danang.(fhm/sumber:cnn)