Penyidik Penerbangan Sipil Ditjen Hubud Raih Penghargaan Bareskrim Polri

  • Oleh : Naomy

Kamis, 24/Nov/2022 19:10 WIB
Penghargaan Ditjen Hubud dari Polri Penghargaan Ditjen Hubud dari Polri

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Direktur Keamanan Penerbangan menerima penghargaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atas peran aktif Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penghargaan diraih dalam melaksanakan penegakan hukum, koordinasi dan sinergitas dengan Penyidik Polri yang mengemban fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas). 

Baca Juga:
Ditjen Hubud Dukung Pengujian BioAvtur Pesawat

Penghargaan diserahkan Waka Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam Rakor bersama antara Penyidik Polri Pengemban fungsi Korwas dengan PPNS Kementerian/Lembaga/Badan dengan tema “Penguatan Penyidikan oleh PPNS melalui Transformasi Penyidik Polri Pengemban Fungsi korwasbin PPNS yang Presisi guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional” di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, penghargaan yang diterima merupakan bukti komitmen dan kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Polri dalam upaya penegakan hukum di bidang penerbangan.

Baca Juga:
Nataru Makin Dekat, Ditjen Hubud Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Sejak Dini

"Tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," ungkapnya. 

Ditjen Hubud memiliki komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan operasional penerbangan agar tetap berjalan selamat, aman dan nyaman.

Baca Juga:
Jelang Angkutan Nataru, Kemenhub Sebut Sudah Ada Permohonan 98 Penerbangan Tambahan

Sejalan dengan itu, Direktur Keamanan Penerbangan, F. Budi Prayitno menjelaskan, Penyidik Penerbangan Sipil telah bekerja keras dalam menangani perkara pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan penerbangan serta dalam melaksanakan upaya pencegahan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku di penerbangan.  

“Untuk itu jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” ujar Budi.

Sebagai informasi, keberadaan PPNS telah diatur dalam Pasal 399 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, PPNS di lingkungan instansinya mempunyai tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan, dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polisi.

“Penghargaan yang diberikan ini diharapkan semakin memacu semangat juang dan profesionalitas Penyidik Penerbangan Sipil Ditjen Hubud dalam mengawal Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku di Penerbangan, sehingga dapat terwujud penerbangan yang aman, selamat, dan nyaman,” pungkas Budi. (omy)