Dishub Kota Bekasi Larang Truk Kontainer Lewat Flyover Rawapanjang

  • Oleh : Bondan

Rabu, 30/Nov/2022 16:06 WIB
Petugas Dishub Kota Bekasi bentangkan spanduk larangan truk kontainer melintas di Flyover Rawapanjang, Kota Bekasi, Rabu (30/11/2022). Foto: istimewa. Petugas Dishub Kota Bekasi bentangkan spanduk larangan truk kontainer melintas di Flyover Rawapanjang, Kota Bekasi, Rabu (30/11/2022). Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, melarang truk bertonase besar untuk melintas di Flyover (Jalan Layang) Rawapanjang, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (30/11/2022).

Truk bertonase besar yang dilarang melintas di Flyover yakni truk kontainer. Larangan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bertonase besar.

Baca Juga:
Uji Coba BISKITA Trans Bekasi Patriot, Kadishub: Terintegrasi ke Stasiun LRT

Petugas Dishub Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pengemudi truk kontainer untuk tidak melewati Flyover Rawapanjang. Hal tersebut bertujuan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan bersama.

Bagi pengemudi kontainer yang ingin melintas ke Jalan Rawapanjang, dapat melalui simpang Rawapanjang yang berada di bawah Flyover tersebut. (Dan)

Baca Juga:
Kecelakaan Truk Kontainer di Depan Polsek Bekasi Kota Akibatkan Kemacetan