Tilang Langsung Berlaku Lagi di Jakarta, Hanya Incar 3 Jenis Pelanggaran

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 08/Des/2022 13:03 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang secara langsung atau manual, setelah sebelumnya sempat digantikan dengan tilang elektronik. Tilang manual ini nantinya hanya akan menindak jenis pelanggaran lalu lintas tertentu saja.

"Tilang manual berlaku untuk yang memalsukan nopol (nomor polisi) dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Gegara Pengemudi Mengantuk, Truk Tangki Hantam Pembatas hingga Jatuh ke Kali di KM 09 Tol JORR

Menurut Latif, pemberlakuan tilang manual ini bermaksud untuk menindak pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik. Adapun prosedur untuk tilang manual ini masih sama seperti sebelumnya.

"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor. Kita periksa, kalau tidak sesuai, kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," jelasnya.

Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Panjang Idul Adha

Latif juga menanggapi perihal maraknya pengendara yang melepas pelat nomor demi terhindar dari tilang elektronik. Namun menurutnya, ini menyalahi aturan karena pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan.

"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut, dengan tilang manual," ujar dia menambahkan.

Baca Juga:
Arus Kendaraan di Kawasan Sudirman Arah Bundaran Senayan Padat Usai Diguyur Hujan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penggunaan sanksi tilang elektronik terhadap pengendara pelanggar lalu lintas. Tilang manual dihapus dengan alasan tilang manual rawan praktik pungli (pungutan liar).(fhm/sumber:tempo)