Begini Syarat Naik Kereta Api saat PPKM Resmi Dicabut

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 30/Des/2022 23:03 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu disampaikan Jokowi pada Jumat (30/12/2022).

Menyikapi aturan PPKM yang tidak berlaku lagi, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjawab, aturan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh masih sesuai SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga:
Syarat dan Cara Naik Kereta Whoosh Jakarta-Bandung Gratis, Cek di Sini!

Aturan lain mengenai perjalanan juga mengacu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (Covid-19) 

"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," ujar Joni kepada BeritaTrans.com, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Syarat dan Cara Naik Kereta Api Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Gratis

Adapun syarat perjalanan naik KA yaitu:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

Baca Juga:
Naik Kereta Bandara di Yogya dan Medan Kini Boleh Buka Masker, Ini Aturan Lengkapnya!

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan 

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Sebelumnya, presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jokowi mengatakan pencabutan ini sudah dikaji lebih dari 10 bulan. 

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut. Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan," kata Jokowi melalui siaran langsung di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). 

Jokowi melanjutkan pencabutan PPKM ini juga sudah melalui pertimbangan yang matang. Pertimbangan tersebut disebutnya berdasarkan angka-angka yang ada. 

"Yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ungkapnya. 

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," imbuh Jokowi. 

Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker pada saat di keramaian dan ruang tertutup meksi PPKM dicabut. Kesadaran masyarakat untuk vaksinasi juga perlu ditingkatkan.

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas," kata Jokowi.

Jokowi mengimbau warga untuk tetap hati-hati dan waspada meningkatkan kesadaran dalam menghadapi risiko virus corona.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, namun demikian saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," tuturnya.(fhm)