Ditjen Hubla Beberkan Langkah Capaian Target Realisasi PNBP 2023

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 06/Janu/2023 12:15 WIB
PNBP Ditjen Hubla siap ditingkatkan PNBP Ditjen Hubla siap ditingkatkan

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memeroleh realisasi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4,62 Triliun. 

Realisasi tersebut melebihi target penerimaan PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp3,62 Triliun atau 127,55%. 

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran 2024 Dimulai Hari ini

"Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal," jelas Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan saat memberikan sambutan pada acara evaluasi dan pemutakhiran data PNBP di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Lollan menjelaskan, dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penatausahaan PNBP serta memaksimalkan penggalian potensi PNBP, Ditjen Hubla telah menyiapkan langkah-langkah di tahun 2023. 

Baca Juga:
Ditjen Hubla Sosialisasi Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

“Kami akan segera melakukan penyesuaian penagihan PNBP sewa perairan pada awal tahun kepada Pengelola Tersus/TUKS sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 397 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp 0 atau 0% yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 718 Tahun 2022 tentang Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Konsesi dan Kerja Sama Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca Juga:
Sorry yee! Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Naik Kapal Laut, Simak Alasannya

Di era digitalisasi saat ini, pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan e-blanko pada aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati) guna pencatatan dan penerbitan tagihan atas layanan PNBP yang sudah diberikan.

“Kami juga akan mempertahankan penerapan Single Billing PNBP Jasa di Pelabuhan pada 14 pelabuhan yang masuk dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK),” ujar Lollan. 

Rekonsiliasi Data Tersus/TUKS juga kita lakukan antara UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Bagian Keuangan Setditjen Hubla dan Direktorat Kepelabuhanan yang didampingi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Disamping mendorong realisasi PNBP lebih meningkat, dilakukan juga optimalisasi peningkatan realisasi anggaran penggunaan PNBP. 

Sejak tahun 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme maksimum pencairan pada dilakukan melalui tiga tahapan.

Pertama maksimum pencairan sebesar 60% pada bulan Januari, kedua maksimum pencairan sebesar 80% pada bulan Juli ketiga maksimum pencairan sebesar 100% pada Oktober.

Lollan menjelaskan, dari hasil monitoring dan Evaluasi PNBP Ditjen Hubla, Maksimum Pencairan PNBP Ditjen Hubla Tahap III yang sudah direalisasikan telah sesuai dengan Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp2,42 triliun dan  realisasi anggaran PNBP hingga semester II TA. 2022 sebesar atau Rp2,37 triliun (97,71%).

“Saya mengimbau agar pengelolaan penggunaan pagu sumber dana PNBP dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama,” kata Lollan.

Di akhir kesempatan, dia berharap komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan termasuk juga penyerapan dana PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya. (omy)