Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pencegahan praktik Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing. Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kemampuan aparat untuk mendeteksi praktik pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Torehan PNBP yang diterima hingga 25 Mei 2022 mencapai Rp512,38 miliar dan akan terus bertambah.
"KKP anggarannya kecil, tapi kita harus buktikan bahwa spending negara Rp6,1 T (tahun 2022) harus mampu men-generate kemampuan pertumbuhan ekonomi at least bisa 20 kalinya. Kalau itu bisa terjadi, maka pembangunan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, utamanya nelayan tradisional bisa kita selesaikan dengan baik. Ada 2,2 juta nelayan di wilayah pesisir yang ekonominya perlu kita dukung untuk terus tumbuh," papar Meteri Kelautan dan Perikanan.
Peran pelabuhan perikanan terus digenjot pemerintah sebagai langkah akselerasi kesiapan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berbenah menyiapkan pelabuhan perikanan pangkalan untuk melaksanakan penangkapan ikan terukur.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melakukan simulasi penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, 15-16 Maret 2022.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berinovasi memberikan beragam kemudahan untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan. Teranyar, aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan secara online hadir di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta.
Dalam rangka mendorong investasi di sektor kelautan dan perikanan khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) membahas pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Rabu, (29/12/2021) di Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mencatat total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp27,26 miliar atau 399 persen di tahun 2021. Jumlah ini melampaui target Rp6,82 miliar yang sebelumnya ditetapkan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Diperkirakan per hari ini, PNBP yang diterima mencapai Rp700 miliar melampaui capaian total PNBP pada tahun 2020 sebesar Rp643, 60 miliar.
Syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki peran strategis pada kegiatan perikanan tangkap. Tak hanya terkait administrasi persetujuan melaut, syahbandar di pelabuhan perikanan juga menjadi garda terdepan keselamatan pelayaran.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021.
Penangkapan ikan terbatas atau terukur dan penerapan pelaksanaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi merupakan langkah reformasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperbaiki tata kelola perikanan nasional sehingga menjadi lebih baik dan berkelanjutan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Penolakan tersebut didasari atas kondisi usaha yang sedang lesu (slowdown). Sejak pandemi Covid-9, para pelaku usaha tangkap ikan dan nelayan di Tanah Air merasakan kondisi yang sulit. Harga ikan turun tajam sampai 30% dan harga-harga perbekalan nelayan naik sampai 20%.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kemudahan dan keadilan berusaha bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.