Oleh : Fahmi
LAMPUNG (BeritaTrans.com) - Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandarlampung Polda Lampung mengevaluasi dan melakukan identifikasi korban tertabrak di perlintasan kereta api Kampung Sukajadi Kelurahan Pidada Panjang, Kamis (26/1/2023) malam.
Korban HM (22) pemuda yang berprofesi sebagai buruh merupakan warga Kampung Sukajadi Kelurahan Pidada Panjang Kota Bandar Lampung ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Baca Juga:
KAI Dukung Proses Hukum Insiden KA Malioboro Ekspres di Magetan, Tegaskan Komitmen Keselamatan
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan bahwa pada saat mendatangi TKP, petugas mendapati korban HM (22) sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi badan di atas rel kereta api di bawah gerbong kereta api Babaranjang di mana bagian kepala dan tangan sebelah kiri terputus dengan bagian badan.
"Korban kita identifikasi merupakan warga kampung Sukajadi kelurahan Pidada Panjang Bandar Lampung berdasarkan identitas yang ditemukan di lokasi," ucapnya
Saksi Rendi (30) yang pertama kali melihat korban HM (22) dalam keadaan tidak bernyawa di bawah gerbong kereta api Babaranjang saat saksi hendak buang air kecil di belakang lapak bungkil.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan bahwa saat Olah TKP dan Identifikasi, tercium bau alkohol dari mulut korban, diduga saat kejadian korban dalam pengaruh minuman beralkohol.
Baca Juga:
KAI Commuter Akan Tempuh Jalur Hukum atas Insiden Truk Tabrak KRL di Bojonggede
"Korban HM (22) langsung kita evakuasi ke Rumah Sakit Abdul Moeloek," tutupnya. (Fhm/sumber:medialampung)