Ditjen Perhubungan Laut di 2023 Anggarkan Penyelenggaraan 177 Trayek Angkutan Laut

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 27/Janu/2023 09:59 WIB
Kapal angkutan barang bersandar di pelabuhan.(Ist) Kapal angkutan barang bersandar di pelabuhan.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kegiatan strategis di bidang transportasi laut memiliki fokus untuk melayani konektivitas transportasi hingga ke pelosok. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan strategis Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut Tahun Anggaran 2023 sebanyak 177 trayek, yang terdiri dari 39 trayek Kapal Barang Tol Laut, 116 trayek Kapal Perintis, 6 trayek Kapal Khusus Angkutan Ternak dan 16 trayek Kapal Rede. 

Baca Juga:
Jelang Nataru, Kemenhub Perkuat Peningkatan dan Pengawasan Kespel di Pelabuhan Sanur

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Laut dilakukan melalui dua mekanisme pengadaan yaitu melalui mekanisme penugasan kepada perusahaan angkutan laut nasional milik BUMN dan mekanisme pelelangan umum dalam rangka memberikan kesempatan persaingan usaha kepada perusahaan angkutan laut Nasional swasta.

Adapun penyelenggaraan angkutan laut tahun 2023 ini ditandai dengan adanya pelepasan perdana kapal Tol Laut KM. Kendhaga Nusantara 7 yang melayani trayek T-14 beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.  

Baca Juga:
Apel Latihan Bersama National Marpolex 2023 Dibuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengungkapkan bahwa Kemenhub berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan angkutan laut dan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut ini.

“Oleh karenanya diperlukan dukungan dari seluruh pihak sehingga mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta distribusi ternak ke daerah dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut," kata Dirjen Arif dikutip dari keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Indonesia Hadiri Revolving Fund Committee ke-41 Negara Pantai

Lebih lanjut Dirjen Arif menjelaskan, secara umum, setiap jenis angkutan laut memiliki penekanan-penekanan harapan atau tujuan dalam pelaksanaannya. Misalnya, Kapal Perintis merupakan angkutan laut yang sangat diandalkan masyarakat di wilayah 3TP mengingat ketiadaan transportasi jenis lain (darat dan udara) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sedangkan Kapal Barang Tol Laut adalah angkutan laut yang tetap dan terjadwal antar pulau mulai dari pelabuhan pangkal sampai pelabuhan singgah khususnya di wilayah 3TP yang diharapkan dapat menekan disparitas harga.  

Kalau Kapal Rede diperuntukkan sebagai feeder atau penghubung menuju pelabuhan-pelabuhan atau tempat-tempat yang tidak dapat disinggahi oleh kapal utama dikarenakan fasilitas pelabuhan yang belum lengkap.

Sementara Kapal Khusus Angkutan Ternak ditujukan untuk meningkatkan efektifiktas kegiatan pengangkutan ternak serta untuk mendukung program ketahanan pangan khususnya di bidang swasembada daging sapi di Indonesia. (Omy/Fhm)