KSOP Karimun Sosialisasi E-Pas Kecil kepada Pemilik Kapal di Belakang Padang

  • Oleh : Naomy

Senin, 30/Janu/2023 14:40 WIB
KSOP Tanjung Balai Karimun sosialisasi e-pas KSOP Tanjung Balai Karimun sosialisasi e-pas


TANJUNG BALAI KARIMUN (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, terus sosialisasi penerapan elektronik Pas Kecil kepada pemilik kapal.

Pemilik kapal dan nelayan yang tergabung dalam koperasi jasa motor angkut di Kecamatan Belakang Padang menjadi target sosialisasi, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

"Hari ini, kita menemui para pemilik kapal di Belakang Padang untuk mensosialisasikan e-pas kecil yang merupakan legalitas dokumen atau status hukum bagi mereka yang menggunakan kapal kecil atau di bawah ukuran 7 Gross Tonage (GT)," jelas Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Jon Kenedi.

Menurutnya, e-pas kecil merupakan terobosan  Kemenhub, yang memiliki banyak bermanfaat bagi nelayan atau pemilik kapal.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Selain legalitas, e-pas kecil juga bisa dijadikan agunan saat mengajukan peminjaman dari bank untuk pengembangan usaha.

"Ini membantu nelayan dan pemilik kapal yang ingin meminjam dana di Bank dan itu juga untuk mendapatkan bantuan program dari pemerintah baik pusat maupun daerah," katanya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Gelar Pelatihan Boarding Officer bagi Awak Kapal Patroli

Jon menambahkan, sejauh ini sudah mencapai lebih 2.000 pemilik kapal atau nelayan yang sudah memiliki pas kecil.

Hanya saja, nelayan atau pemilik kapal sebelumnya memiliki pas kecil dalam bentuk blanko atau selembar kertas yang dinilai rawan rusak saat dibawa melaut.

"E- Pas Kecil ini seperti kartu KTP, sehingga pemilik kapal semakin mudah dan efisien karena bisa dibawa kemana-mana. Sejauh ini sudah 200 dari 2 ribu pemilik kapal yang sudah beralih ke E-Pas Kecil, dan kita akan gesa terus," jelasnya.

Dia menyampaikan, diterbitkannya e-pas kecil ini memudahkan proses identifikasi kapal karena cukup melalui scan melalui smartphone dengan QR barcode yang tertera pada kartu.

Dengan begitu, hal tersebut dapat mencegah tindakan yang melanggar aturan seperti kepemilikan kapal ganda oleh nelayan atau pemilik kapal.

“Dengan adanya e-pas kecil ini, maka tidak ada lagi misalnya satu kapal dimiliki dua orang. Hal ini karena e-pas kecil langsung terdata di pusat, setelah discan bisa langsung terlihat dokumen lengkap beserta foto kapal tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa Motor Angkut Belakang Padang M Syafei mengucapkan terima kasih atas digelarnya sosialisasi E-Pas Kecil oleh KSOP Karimun.

Menurutnya, dengan adanya E-Pas Kecil memberikan banyak manfaat bagi pemilik kapal.

"Kami pemilik kapal sangat terbantu, kartu E-Pas kecil ini bermanfaat sekali. Contohnya bisa memudahkan kami untuk mendapat pinjaman dari bank untuk usaha kami," kata M Syafei. (omy)