Ditjen Hubla Amankan Kapal Bendera Vanuatu dan 6 Kru Rusia di Perairan Tanjung Berakit, Kenapa?

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 04/Janu/2025 19:56 WIB
Direktur KPLP saat konferensi pers di Bintan Direktur KPLP saat konferensi pers di Bintan

BINTAN (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban mengamankan satu kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, Selasa (31/12/2024) malam. Kenapa?

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam, di mana kapal berlayar mengitari Perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas.

Baca Juga:
Tingkatkan Kespel Kapal Pelra di Dumai, Kemenhub Bagikan 200 Life Jacket

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi, dalam Konferensi Pers di Dermaga PPLP Tanjung Uban pada Sabtu (4/1/2025) menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut. 

"Pangkalan PLP Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN. Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan," jelasnya.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Buka Gerai E-Pas Kecil Gratis Sebulan Penuh di Bintan

Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kapten kapal mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas. 

Baca Juga:
Hadiri Pertemuan Ke-35 PSC di Wilayah Asia Pasifik, Indonesia Komit Tingkatkan Kerja Sama Maritim

Namun, pihaknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal, termasuk surat izin berlayar.

"Kapten kapal mengklaim berlayar dari India, tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan," tutur Jon.

Hingga kini, tim PPNS Hubla masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan aktivitas kapal tersebut karena terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa PNBP dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Selain merugikan negara, kegiatan ilegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) tanpa izin, dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran.

“Oleh karena itu, Kapal Patroli KPLP menindak tegas kepada pelaku tindak pidana pelayaran. Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Perairan Tanjung Berakit,” imbuhnya.

Konferensi Pers terkait penangkapan ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban Sugeng Riyono, Kepala UPP Tanjung Uban, penyidik, kapten KN. Sarotama 112, dan unsur terkait lainnya. (omy)