Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU CK) di subsektor perikanan tangkap.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan tidak ada perubahan substansi pada PERPU CK. Sosialisasi dilakukan agar stakeholders perikanan tangkap dapat lebih memahami ketentuan dalam aturan tersebut.
Baca Juga:
KKP Mulai Kembangkan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Laut di Kawasan Morodemak
“Perubahan di subsektor perikanan tangkap pada PERPU CK ada pada teknis penulisan dan redaksional saja. Sudah jelas disebutkan, hadirnya aturan ini menunjukkan keberpihakan kepada nelayan serta memberikan kepastian berusaha,” jelasnya kepada media, Selasa (31/1/2023).
Senada dengan Zaini, Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana menyampaikan Perpu CK memuat beleid sektor kelautan dan perikanan yang sama. Diantaranya Undang-Undang (UU) Perikanan, UU Kelautan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga:
Kementerian-KP Setop Dua Operasional Kapal Isap Pasir Bendera Singapura di Perairan Batam
“PERPU CK telah ditetapkan Presiden RI tanggal 30 Desember 2022 dan berlaku di tanggal yang sama, sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Salah satu tujuannya untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja seluas-luasnya,” paparnya.
Sebagai informasi, hadirnya PERPU CK memberikan keseragaman terminologi dokumen terkait perizinan usaha perikanan tangkap. Perizinan dalam sektor perikanan tangkap tidak lagi menggunakan frasa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), melainkan menggunakan terminologi perizinan berusaha.
Baca Juga:
Kementerian-KP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13.2 Miliar di Batam
Dalam peraturan pelaksanaanya, SIPI menjadi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan, sementara SIKPI menjadi perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan.
Perwakilan pelaku usaha dari PT Asia Makmur Rejeki, Heri meminta agar adanya perubahan regulasi dapat semakin memudahkan nelayan dalam mengurus perizinan berusaha.
“Saya meminta agar dokumen perizinan dapat lebih cepat diproses dan tidak terhenti karena adanya perubahan regulasi mengingat hari raya lebaran tak lama lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku usaha perikanan Pantai Utara Jawa Tengah, Siswo Purnomo mengatakan PERPU CK semangatnya adalah untuk mempermudah investasi usaha. Dia mengaku senang apabila diimplementasikan dalam pelaksanaannya.
“Saya berharap tidak ada lagi perubahan dalam dokumen perizinan yang akan menambah kerumitan. Seperti misalnya perubahan nomenklatur, semoga tidak ada perubahan-perubahan yang menambah sulit,” ujarnya.(fhm)