Syarat Naik Kereta Api di Pulau Jawa dan Sumatera Terbaru 2023

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 24/Feb/2023 06:37 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menggunakan moda transportasi umum terutama kereta api memiliki sejumlah persyaratan. Terlebih saat pandemi hingg saat ini, aturan masih berlaku dan wajib dijalan kan bagi penumpangnya.

Apa saja syarat perjalanan kereta api di Pulau Jawa dan Sumatra terbaru 2023? BeritaTrans.com dan Aksi.id, akan memberikan beberapa informasi mengenai syarat perjalanan kereta api yang terbaru.

Baca Juga:
Ingat! Penumpang Kereta Api yang Melebihi Relasi Tujuan Akan Didenda

Kereta api masih menjadi andalan transportasi umum massal untuk perjalanan jauh antarkota hingga antarprovinsi. Selain cepat, harga tiketnya juga relatif terjangkau.

Syarat Naik KA di Pulau Jawa dan Sumatra

Baca Juga:
Vaksin Tidak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta Api?

Syarat Kereta Api Antarkota

Inilah beberapa syarat yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan untuk bepergian menggunakan transportasi kereta api:

Baca Juga:
Perhatikan! Syarat Naik Kereta Api untuk Anak dan Orang Dewasa Berbeda

• Pelaku perjalanan usia 18 tahun ke atas wajib mempunyai sertifikat vaksinasi dosis ketiga (booster).

• Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Usia 6-12 tahun yang belum vaksin, harus memiliki surat keterangan dari puskesmas.

• Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

• Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

• Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

Kereta Api Lokal, KRL, atau Aglomerasi

Berikut ini beberapa informasi syarat dan ketentuan perjalanan kereta api:

• Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama (Usia 6-12 tahun yang belum vaksin, harus memiliki surat keterangan dari puskesmas).

• Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi, tetapi wajib dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi.

• Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

• Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan

Ketentuan Bagi WNA dan Anak usia 6-12 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri

• Pelaku perjalanan berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 19 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

• Pelaku perjalanan usia 6-12 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Nah, itulah beberapa informasi mengenai syarat perjalanan kereta api di Pulau Jawa dan Sumatra. Apakah kamu sudah melakukan vaksinasi lengkap? 

(fhm)